Rumah Kos Kerap Dijadikan Transaksi Narkoba Pengedar Sabu- Sabu Dibekuk

  • Bagikan

Suaraindo.id- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pemangkat berhasil mengamankan seorang pemuda asal pemangkat diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Pemangkat Kompol Raden Real Mahendra mengatakan, penangkapan tersangka berinisial R berawal masuknya laporan dari masyarakat, bahwa salah satu rumah kost kerap terjadi transaksi narkoba, dan petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan dari hasil laporan masyarakat.

“Ia benar, jajaran Polsek Pemangkat telah menangkap seorang pemuda berinisial R, tersangka diduga telah melakukan pengedaran narkoba jenis sabu di Pemangkat,” ucap Kapolsek ke awak media, minggu (7/2/2021).

Kapolsek menjelaskan, tersangka R ditangkap petugas Polsek Pemangkat tanpa ada perlawanan dan petugas melakukan pengeledahan disebuah rumah kost tersangka yang beralamat di Jalan Melati, Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, dari hasil pengeledahan di kost tersangka R petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) didalam kotak almumium rokok kantong klip dengan butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu, 1 bungkus kantong klip plastik transparan dan sebuah pipet atau sedotan.

“Ini hasil laporan masyarakat, salah satu rumah kost beralamat Jalan Melati, Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat kerap terjadi transaksi jual beli narkoba. Petugas menemukan Barang Bukti (BB) dari tersangka 1 kantong klip yang berisi butiran kristal putih yang diduga kuat narkoba jenis sabu seberat 2 gram, 1 kantong plastik klip transparan dan sebuah pipet, sedotan.” jelasnya.

Kini tersangka R berserta barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Pemangkat serta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu telah diamankan di Polsek Pemangkat guna untuk penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman selama 10 tahun penjara.” pungkasnya.

  • Bagikan