Surat Kerja Expired AP TKI Asal Mempawah Dipulangkan Pemerintah Malaysia

  • Bagikan

Suaraindo.id- AP yang merupakan tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat dipulangkan Pemerintah Malaysia ke Indonesia pada Kamis (18/2/2021).

AP yang merupakan karyawan yang bekerja di salah satu bar di Malaysia tersebut dipulangkan pasca terjaring razia oleh Pemerintah Malaysia.

“Saya masuk ke Malaysia secara legal ada surat kerjanya. Oleh agent saya dipekerjakan di sebuah bar minuman menjadi waitress. Tapi kemarin waktu imigran datang ke bar untuk melakukan pengecekan, surat kerja saya sudah expired maka saya ditahan di Deportasi,” kata AP.

Ia mengaku sudah bekerja di Malaysia selama tujuh tahun lamanya untuk mencari nafkah
Pria yang berasal dari karangan, Kabupaten Mempawah ini mengaku gajih yang ia dapatkan sejumlah 1,500 Ringgit atau bila dirupiahkan sekitar 5 juta separuh dikirimkan kepada kedua orangtuanya di kampung, karena orangtuanya tidak memiliki penghasilan tambahan selain menjadi petani.

Sementara itu, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Pontianak Andi Kusuma Irfandi mengatakan selain ditangkap karena tidak memiliki permit maupun passport, beberapa juga ditangkap karena terjadi pelanggaran hukum seperti memakai narkoba.

  • Bagikan