Suaraindo.id- Menanggapi tuntutan aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa yang tergabung di dalam Solmadapar Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar Adiyani mengatakan, pemerintah sudah membentuk satgas penanggulangan dan membentuk tim siaga.
Ia menututkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar juga bekerja sama denga pihak Polda dan kejaksaan dalam proses hukum Karhutla, hingga ada yang sudah masuk kepengadilan dan sudah ada yang putus.
“Kita berupaya bagai mana tidak lagi terjadi kebakaran hutan dan lahan. Dan ini sudah kita lakukan,” ungkap Adiyani.
Ia melanjutkan bahwa sebelumnya juga sudah digelar pertemuan ditingkat nasional antara para menteri yang menangani kebakaran hutan dan lahan serta dengan beberapa gubernur.
“Kemudian pada hari Senin (22/2) sudah ada pertemuan antara Presiden dengan para menteri serta dengan beberapa gubernur dalam macam mana evaluasi agar tidak lagi terjadi kebakaran hutan dan lahan di semua wilayah termasuk di Kalimantan Barat,”tambahnya.
Adiyani mengatakan berkenaan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan maka dibuatlah status siaga karena sudah masuk dalam bencana, maka menurutnya hal ini harus ditindak lanjuti bagai mana usaha kita bersama melakukan upaya pemadaman di beberapa lokasi kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu lahan – lahan yang dianggap bisa menyebabkan kematian kebakaran hutan dan lahan menurutnya bisa di evaluasi dan di sosialiasi kan dengan masyarakat.
“Kita masih belum tahu luasan lahan yang terbakar. Karena hal tersebut dikeluarkan oleh kementerian kehutanan. Untuk tahun 2021 kita belum tahu luasan lahan yang terbakar, namun kita sudah memetakan dimana titiknya dan lahan siapa dan jika terbukti terjadi pelanggaran akan kita berikan sangsi,”ucapnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Provinsi Kalbar juga membuat dua peraturan gubernur yaitu Pergub sanksi terhadap korporasi dan Pergub 103 tentang bagaimana juga masyarakat bisa membakar namun bisa terkendali.
“Ada sangsi administrasi trasi dan ada sangsi pidana dan perdata. Kalau sangsi administrasi itu diberikan oleh gubernur. Ada 20 perusahaan yang diberikan sangsi oleh gubernur,”ungkapnya
Untuk sanksi pinda lanjutnya hal tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian dan pahikagakgum.
“Kalau digakum itu sudah ada 5 perusahaan yang sudah inkrah dan diberikan hukuman. Mereka harus membayar ganti rugi ada yang satu hingga Tiga Milyar Rupiah.
Dan dana itu masuk ke pemerintah,” pungkasnya.












