Suaraindo.id—Diana (31) seorang perempuan warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang lantaran membawa Narkoba jenis Sabu saat berada di suatu tempat kamar hotel, Kamis (11/02/2021).
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang Akp Anton Saputra, mengatakan perempuan tersebut ditangkap pada hari Rabu malam (10/02/2021), pukul 20.00 Wib, di kamar Hotel Sarbini, Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Dari tangan pelaku petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, kotak rokok merk Sampoerna Mild, tas warna kuning bertuliskan Emory, handphone (HP) merk Oppo warna hitam dan HP merk Nokia warna biru,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan petugas bahwa ada transaksi Narkoba di kamar hotel tersebut. “Saat dilakukan penggedahan ditemukan tiga bungkus Narkoba jenis Sabu di tangan pelaku,” katanya.
Pelaku serta BB diamankan di Mapolres Tulang Bawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau denda 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” pungkasnya.













