Suaraindo.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak menetapkan oknum mantan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019.
Penahanan terhadap oknum mantan Kades berinisial M ini setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan selama 4 jam di Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Senin (15/3/2021).
“Tersangka M ini koperatif kami panggil dan untuk menyelesaikan penyidikan sementara kami lakukan penahanan selama 20 hari dan secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan agar mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Kajari Landak Sukamto.
Dikatakan Sukamto oknum kepala desa di Kecamatan Jelimpo ini diduga melakukan tindak korupsi penyalahgunaan Dana Desa untuk kegiatan fisik maupun non fisik tahun 2019.
“Kerugian kurang lebih Rp. 400 lebih,” tambah Kajari.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka M sendiri akan dilimpahkan ke Tipikor Pontianak.
“Kami baru periksa hari ini, nanti mungkin ada kelanjutan sekali dua kali kemudia kami akan limpahkan ke tipikor Pontianak,” pungkasnya












