Suaraindo.id—Keterbukaan informasi publik dalam artian, bahwa publik atau masyarakat mempunyai hak untuk mengakses informasi seluas-luasnya, menyebar luaskan informasi kepada siapa saja, dan menggunakan media apa saja, merupakan jaminan kebebasan di bidang komunikasi dan informasi yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Hal itu dikatakan Kepala Kominfo Kabupaten Sanggau Joni Irwanto di Sanggau, Kamis (11/3/2021).
Dikatakannya, meskipun Pemerintah telah menjamin hal tersebut,melalui Undang Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Namun keterbukaan dan kebebasan itu,ada batasannya,teruta ma mengenai konten informasi yang sesuai dengan norma dan kaidah hukum yang berlaku, dimana informa si yang disampaikan benar dan dapat dipertanggung jawabkan bukan hoaks,” jelasnya.
Kebebasan menyampaikan informasi itu lanjutnya lanjut Kadiskominfo termasuk juga dalam menyampaikan informasi yang bersifat laporan atau pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan publik,oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau.
“Jika masyarakat menemukan atau menerima pelayanan publik yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, atau pelayanan publik kurang memuaskan, masyarakat jangan takut untuk melapornya, silahkan dilaporkan kepada kami, dan ini dija min,serta dilindungi oleh undang undang,” tegas mantan Kabag umum setwilda Sanggau.
Dalam pertemuannya dengan sejumlah wartawan,kadis Kominfo didampingi Kepala Bidang Pengeloan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kristianus Heru Kristianto.
Secara teknis,atau tata cara melapor, Kabid Pengelolaan IKP, menjelaskan, masyarakat dapat melapor secara manual melalui surat, atau email, atau menghadap langsung pada pejabat pengelola laporan penga duan pada Dinas Kominfo khusnya Seksi Pengelolaan Informasi Publik.
Laporan dapat juga disampaikan secara digital online, seperti melalui SMS ke nomor 1708, atau melalui webside: lapor.go.id. Sampaikan laporan dengan singkat dan jelas, menggunakan Bahasa Indoensia yang baik dan benar.Uraikan kronologis kejadian, cantumkan waktu, tempat dan kronologis kejadian,cantumkan identitas pelapor jelas Kristianus Heru Kristianto.
Mengenai identitas pelapor,lanjut Heru akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang, atau bisa disembunyikan secara otomatis oleh sistim.
“Bila laporan itu disampaikan secara online melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) pada Sisitm Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N),” tambahnya.
Menyoal tentang sistim pelaporan ini, SP4N – LAPOR merupakan suatu program pengelolaan pengaduan pelayanan publik dari Kementerian PAN-RB, bekerjasama dengan Ombudsman-RI dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Sarana pengaduan bersifat online ini merupakan aplikasi yang terintegrasi pada seluruh daerah di indoensia.
“Kita Kabupaten Sanggau dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR ini telah terintegrasi sejak tahun 2017, sehingga semua bentuk laporan, baik pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi selalu terpantau dan diawasi oleh pusat, khususnya KemenPAN-RB, Ombudsman, KSP,” urainya.
Dengan demikian Perangkat Daerah selaku pelaksana pelayanan publik yang menerima laporan harus menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat melalui admin masing-masing.
Hasil Monitoring dan Evaluasi terhadap pengelolaan pengaduan lanjutnya,tahun 2020 pihaknya menerima 27 laporan dan semua telah ditindaklanjuti.
“Laporan yang paling banyak adalah permasalahan yang berkaitan dengan dampak pandemi covid-19 diantaranya soal kurangnya sosilisasi, permohonan bantuan APD, penyaluran Bansos atau BLT, kenaikan harga kebutuhan pokok, kemudian masalah lain yang banyak dilaporkan adalah berkaitan dengan infrastruktur, disusul masalah pendidikan, dan fasilitas umum,” pungkasnya.












