Pelaku Curanmor di Mempawah Hulu Diciduk di Sintang

  • Bagikan

Suaraindo.id- Jajaran unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu dibantu Tim Jatanras Polres Sintang berhasil mengamankan Amin yang merupakan warga Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor Senin (22/3/2021).

Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Mempawah Hulu Bripka Adventus Veno mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula pada Sabtu (20/3) dimana tersangka diamankan Tim Jatanras Polres Sintang.

“Pelaku inu menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Setelah tim meminta untuk menunjukkan surat menyurat kendaraan yg di pergunakan, tersangka tidak berhasil menunjukkan surat menyurat kendaraan tersebut,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Mempawah Hulu.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap pelaku bahwa pelaku mengakui kendaraan yang digunakannya merupakan hasil kejahatan di Mempawah Hulu, Kabupaten Landak yang selanjutnya Tim Jatanras Polres Sintang berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu untuk menjemput tersangka.

“Pada Kamis (21/3/2019) sekitar jam 14.00 wib, pelapor yang pada saat itu baru saja pulang dari toko tempat dirinya bekerja memarkirkan sepeda motor tersebut didepan halaman rumahnya yang mana pada saat itu korban memarkirkan motor dengan kondisi kunci masih tertinggal ditali rem sehingga setelah setengah jam berlalu ketika korban hendak menggunakan motornya Kembali untuk berangkat ke toko terkejut ketika akan mempergunakan sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya. Atas kejadian tersebut pelapor  mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,” tambah Aventus.

Sementara itu, Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni menyampaikan terima kasih kepada Jatanras Polres Sintang yang telah membantu penangkapan pelaku curanmor.

“Pelaku ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 39-B / III / Res.1.8 / 2021/ Res Landak / Sek. Mpw Hulu tanggal 21 Maret 2021 dan saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor KB.2947 LB dirumah tahanan Polres Landak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ” pungkas Kapolsek.

  • Bagikan