Tangisan Seorang Ayah Demi Membeli Beras dan Susu Untuk Anak

  • Bagikan

Suaraindo.id— Jumardi Lelaki kelahiran 12 Maret 1989 warga asal Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat telah membuat hati Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Sambas terguncang atas kasus burung bayan yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu.

Jumardi melalui Andel Ketua tim kuasa hukumnya, mengajukan praperadilan kepada termohon Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, pada Jumat (12/3/2021) yang lalu dan akan digelar sidang perdana lanjutan pada Jumat (19/3/2021).

Andel menjelaskan, Jumardi ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar pada 11 Februari 2021 yang lalu. Jumardi ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana menangkap dan menjual burung Bayan melalui media sosial Facebook.

“Banyak alasan permohonan praperadilan ini. Kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontanak untuk mengabulkan permohonan ini,” papar Ketua Tim Kuasa Hukum Jumardi kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.

Jumardi melalui Andel tim kuasa hukumnya telah menyampaikan dalam keadaan hidupnya menjadi orang miskin. Dia tidak sekolah/berpendidikan, tentu tidak mengetahui aturan hukum serta tiada pekerjaan alias telah menganggur. Didalam ruangan sel tahanan jeruji besi Jumardi meneteskan air mata, merenungkan kehidupan nasib seorang miskin, didalam hati Jumardi bertanya dan selalu berpikiran istri dan ketiga anaknya yang masih kecil tersebut sudah makan, apakah sedang kelaparan.

“Maksud hati ingin mencari uang demi sesuap nasi, serta untuk menghidupi istri dan ketiga anaknya yang masih kecil. Kemudian berniat menjual burung bayan, lalu Jumardi ditangkap dan ditahan,” ucap Andel dengan mata berkaca-kaca.

Dari manakah, lanjut Andel, “Seorang istri yang tidak mempunyai pekerjaan bisa mendapat uang untuk membeli beras? Maka saya dan rekan-rekan hati tergugah untuk membantu klien ini yang malang nasibnya,” ujarnya

Jumardi diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurutnya Jumardi bagaikan pepatah mengatakan sudah jatuh ditimpa tangga, untuk itu pemohon praperadilan ini kami beri judul tangisan ayah demi membeli beras..

Singkat cerita pada awal Februari 2021, Jumardi menangkap burung bayan menggunakan perangkap dari getah. Dan mendapatkan 10 ekor burung bayan. Jumardi lalu berniat menjual burung bayan tersebut dengan harga Rp 70ribu per ekor.

“Mereka tinggal disebuah rumah gubuk, yang beratapkan daun nipah, dan dinding kayu yang sudah rapuh jika terkena angin maupun badai hujan akan roboh.” jelasnya.

Masih Andel “Niat dari hasil penjualan burung tersebut akan dipergunakan untuk berobat anaknya yang kecil sering sakit-sakitan, serta untuk membeli beras dan susu anak yang masih kecil,” jelas Andel kepada wartawan.

Andel menceritakan Pada 10 Februari 2021, kurang lebih pukul 16.00Wib, Jumardi mendapat pesanan dari salah satu orang yang tidak dikenal melalui media sosial facebook. Orang tersebut berniat dengan membeli 10 ekor burung bayan atau Nuri dengan harga Rp.750 ribu per ekor.

Andel membeberkan, Calon pembeli meminta supaya burung bayan tersebut dibawa pada 11 Februari 2021 dan untuk bertemu di Tugu Limau Tebas, Kabupaten Sambas pada pukul 12.30Wib. Jumardi ke Tugu Limau Tebas kurang lebih satu setengah jam perjalanan, dan
harus melewati jalan setapak, berlubang yang masih semak belukar, serta berdebu dan harus menyeberangi sungai karena tidak ada jembatan yang harus dilewati Ia harus menaikkan sepeda motornya ke atas sampan dengan biaya Rp 4.000 rupiah dengan jarak tempuh selama kurang lebih 15 menit untuk penyebaran.

“Jumardi membawa 10 ekor burung bayan yang disimpannya didalam kotak kardus. Kurang lebih dari 15 menit Jumardi menunggu di Tugu Limau, lalu kemudian datang 7 orang yang tidak dikenal. Seketika itu Jumardi langsung ditangkap oleh 7 orang tersebut, lalu Jumardi dibawa masuk ke mobil, dan dibawa menuju ke Pontianak,” beber Andel.

Selanjutnya Jumardi diperiksa sebagai tersangka sampai pukul 03.00 WIB, tanpa didampingi penasihat hukum, serta tidak diperbolehkan untuk menghubungi keluarga. Jumardi diperiksa hingga keesok harinya

“Sudah tidak didampingi penasihat hukum, kurang lebih jam 15.00 WIB, Jumardi disuruh untuk menandatangani surat perintah penangkapan dan penahanan,” bebernya dengan mimik wajah berkaca-kaca.

Jumardi terkait tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berupa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Menurutnya, Andel menyebutkan, bahwa penangkapan ini tidak sah. Karena, jika suatu peristiwa tindak pidana itu dianggap sudah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990. Maka peraturan itu merupakan tindak pidana khusus, dan secara hukum yang berwenang untuk melakukan penangkapan terhadap Jumardi adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2H LHK) Wilayah Kalimantan.

“Kesalahan prosedur atas penangkapan secara jelas, karena termohon praperadilan secara nyata telah mengambil alih fungsi tugas kewenangan dari PPNS dari Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan. Tentu dapat dilihat dari nama-nama petugas yang tercantum dalam Surat Perintah Penangkapan tersebut.” ujarnya.

Oleh karena, masih Andel, “Penangkapan bukan dilakukan PPNS dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, maka proses penangkapan yang dilakukan termohon praperadilan telah bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP),” jelasnya.

Kesalahan prosedur termohon praperadilan lainnya dalam melakukan penangkapan juga tidak pernah menyampaikan Surat Perintah Penangkapan kepada istri pemohon praperadilan serta penyitaan barang bukti pun dinilai salah terhadap satu unit kendaraan roda dua milik Jumardi.

“Masih ada banyak fakta-fakta lainnya yang akan kami kemukakan berkenaan tidak sahnya atas penangkapan dan penahanan atas Jumardi ini. Kami harap, dari sisi kemanusiaan juga merupakan menjadi pertimbangan,” pungkasnya.

  • Bagikan