Tawarkan Kerjasama Pengantaran Dokumen Kependudukan, Pos Kisaran Audiensi dengan Bupati Asahan

  • Bagikan
Audiensi pihak Pos Kisaran dengan Bupati Asahan

Suaraindo.id—Kantor Pos Kisaran melakukan Audiensi dengan Bupati Asahan di Ruang Kerja Bupati Asahan, Senin (22/3/2021).

Pada audiensi ini Bupati Asahan didampingi oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.

Kepala Kantor Pos Kisaran, Kuswanto menyampaikan tujuan dari audiensi ini adalah untuk menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Asahan perihal pengantaran dokumen kependudukan melalui sistem COD.

Adapun melalui sistem ini, pihak Pos Kisaran akan mengantarkan dokumen kependudukan kepada pemilik dan untuk biaya pengantaran akan ditanggung pemilik dokumen.

Hal ini dimaksud untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Asahan agar tidak bolak-balik ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.

“Selain itu kami juga ingin menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam pembayaran PBB melalui Kantor Pos, yang mana saat ini autlet kantor pos yang kita miliki sudah ada di setiap Kecamatan di Kabupaten Asahan,” tambah Kuswanto.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Asahan, H Surya mengucapkan terima kasih atas tawaran kerjasama yang diberikan oleh Kantor Pos Kisaran untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Asahan dalam hal dokumen kependudukan dan pembayaran PBB.

Terkait tentang pengantaran dokumen kependudukan sistem COD, Bupati Asahan akan mengakaji kembali hal tersebut.

Dan untuk pembayaran PBB melalui kantor pos, Bupati Asahan mengatakan kepada Kantor Pos Kisaran agar melakukan komunikasi dengan dinas terkait.

“Semakin dekat masyarakat Kabupaten Asahan membayar PBB, semakin bagus,” ucap Bupati Asahan.

Selanjutnya ia berharap agar komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Kantor Pos Kisaran dapat terjalin dengan baik.

Diakhir pembicaraannya, Bupati Asahan berpesan kepada pihak Kantor Pos Kisaran agar tidak melayani masyarakat Kabupaten Asahan yang tidak memiliki dokumen kependudukan atau dokumen kependudukannya tidak berlaku lagi.

“Tidak ada alasan masyarakat Kabupaten Asahan tidak memiliki dokumen kependudukan, Karena Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan telah memiliki blanko yang cukup,” tutupnya.

  • Bagikan