Bawa Sabu, Pengunjung Lapas Ditangkap Petugas Lapas Kelas II B KSP

  • Bagikan

Suaraindo.id—Petugas Lembaga Pemsyarakatan Kelas II B Kuala Simpang menangkap pelaku berinisial AH, seorang pengunjung yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu ke dalam lapas.

“Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (3/4/2021) saat pelaku membawa paket yang katanya berisi makanan tapi ternyata diselipkan juga sabu-sabu,” kata Kepala Lapas kelas II B Kuala Simpang Atmawijaya kepada media ini Selasa, (6/4/2021).

Awalnya, kata dia, pengunjung tersebut menitipkan makanan ke petugas P2U lapas kelas II B Kuala Simpang yang berjaga di pos depan dan/atau bagian tamu penitipan barang.

Setelah itu, titipan makanan yang tak lain didalam plastik tersebut juga ada sandal jepit, petugas P2U bernama Muhammad Siddik dan Rizky Ardiansyah, langsung mengecek barang titipan AH, untuk temannya ke dalam lapas.

Setelah dicek, kedua petugas menemukan barang haram jenis Shabu seberat 2,5 gram disandal jepit yang sudah di modif agar petugas tidak mengetahui barang haram tersebut.

Naas, AH terpaksa ditahan dan di introgasi oleh petugas, hasil introgasi itu AH adalah warga Perupuk kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang. Barang haram yang dimilikinya itu untuk Narapidana yang berada didalam Lapas kelas II B Kuala Simpang dengan berinisial S, MS, dan HA.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Aceh Kakanwil Meurah Budiman saat dikonfirmasi mengatakan,” Mengapresiasi atas penggagalan masuknya narkotika kedalam Lapas oleh petugas, dan mendorong seluruh petugas meningkatkan kualitas penggeledahan barang titipan mulai dari pintu utama sampai pintu III atau pintu IV secara berlapis,” kata Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman Selasa, (6/4/2021) pagi melalui Via WhatsApp.

Kakanwil kemenkumham Aceh Meurah Budiman juga menambahkan, Meningkatkan penggeledahan blok hunian oleh petugas lapas untuk memberantas narkoba dan HP yang diduga berada dalam blok Lapas.

Bagi warga binaan yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bagi narapidana yang memiliki HP didalam Lapas akan dikenakan sanksi disiplin dan dimasukkan dalam Register F sesuai Permenkumham no. 6/2013 tentang tata tertip lapas/rutan.

Dan Petugas yang berhasil mengagalkan narkotika diberikan Penghargaan dari Kementrian Hukum dan HAM Aceh,” Pungkas Meurah Budiman.

Sebagai tindak lanjut Lapas Kelas II B Kualasimpang berkoordinasi dengan Sat Narkoba polres aceh tamiang melaksanakan serah terima barang narkoba dan pelaku untuk di proses lebih lanjut,’ Terang Kalapas Atmawijaya.

  • Bagikan