Buang Sabu ke Sawah, Kurir Sabu di Lombok Timur Diamankan Polisi

  • Bagikan

Suaraindo.id—TS, warga Desa Paok Motong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya TS kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Pjs Kasat Narkoba Polres Lombok Timur Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan, saat penangkapan, TS membuang barang bukti berupa bungkusan putih ke tengah sawah. Setelah dicari, ditemukan bungkusan berisi krital bening yang diduga sabu.

Alhasil, jajaran Satuan Narkoba Polres Lombok Timur berhasil menggagalkan transaksi jual beli narkoba jenis Sabu, di wilayah Kecamatan Terara Lombok Timur.

Untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya, kini TS mendekam di balek jeruji Polres Lombok Timur, untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Lebih lnjut Suputra mengatakan, TS tidak hanya berpesan sebagai penjual, namun juga sebagai kurir sekaligus sebagai pemakai.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan, dan tes urin,TS dinyatakan Positif telah menggunakan sabu,” katanya saat Konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat (16/4/2021) siang.

Dari hasil pengembangan sementara, TS diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial O, yang saat ini masih buronan.

Suputra menambahkan, sebelum penangkapan TS, jajaran Sat Narkoba Polres Lombok Timur sudah menerima laporan bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Terara. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata TS sedang menunggu pembeli di sebuah pos ronda di wilayah Kecamatan Terara. Namun sebelun terjadinya transaksi jual beli sabu, polisi langsung menggerebek pelaku.

Sebelum diamankan, kata Suputra, TS mencoba melarikan diri dengan membuang sabu ke tengah sawah sebagai upaya untuk mengelabui petugas.

Untuk pengembangan lebih lanjut, TS dan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 20 Gra, uang tunai Rp450 ribu, satu unit Handphone, satu unit dompet dan satu unit sepeda motor, diamankan ke Mapolres Lombok Timur.

Lebih lanjut Suputra mengatakan, jajaran Sat Narkoba saat ini sedang mengembangkan jaringan TS, dan memburu pelaku O yang diduga sumber sabu milik TS.

“TS dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2, undang undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara,”tegasnya.

  • Bagikan