Kacabjari Entikong Beri Penyuluhan Hukum di Kembayan

  • Bagikan

Suaraindo.id—Tidak kurang 10 orang kepala desa BPD, Perangkat Desa dan 1 orang Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Kembayan kabupaten Sanggau, mengikuti Sosialisasi dan Penerangan Hukum oleh Cabjari Entikong di Aula Kecamatan Kembayan, Kamis (15/4/2021).

Kacabjari Entikong diwakili Kasubsi Intel dan Datun Mochammad Indra Safwatullah.
Dikatakannya,tujuan dari kegiatan ini merupakan langkah persuasif kepada Pemerintahan Desa agar tertib administrasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di Desa.

Usai penyampaian materi dan penjelasan tentang Fungsi pengawasan yang dilakukan Kejaksaan,dilanjutkan dengan diskusi
dan tanya jawab.

Penyuluhan hukum yang dilakukan Cabjari Entikong ini,merupakan kecamatan yang ke 7 dari kecamatan
yang sebelumnya.

Salah seorang peserta yang mengikuti kegiatan tersebut mengatakan,apa yang disampaikan itu sangat bermanfaat bagi kepala desa dalam melaksanakan tugas terutama dalam mengelola keuangan.

“Terus terang kami berterima kasi telah diberikan ilmu,dalam mengelola
keuangan,bahkan bagi peserta yang
belum jelas diberikan kesempatan untuk bertanya,”katanya.

Dalam kesempatan itu Mochammad Indra Safwatullah,juga menyampaikan pesan dari Kacabjari Entikong,agar kepala desa dapat membangun koordinasi dan komunikasi,dalam menjalankan tugas.

  • Bagikan