Kajari Sanggau Tegaskan Dua DPO Kasus Korupsi Sebaiknya Menyerahkan Diri

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus

Suaraindo.id—Setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap DPO terpidana kasus korupsi atas nama Ir. R. Nurcahyo Wiyono, M.M. pada Kamis 15 April 2021, Kini tim Tabur masih mencari 2 DPO lainnya yakni Chandra Mulana dan Mantan Kepala BPN Sanggau Viktor Siman juntak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus dihadapan wartawan menyebutkan DPO yang sedang diburu ltu adalah Chandra Mulana sebagai Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan Pembangunan Jembatan Bawang CS Tahun Anggaran 2009 pada SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalbar, Senin (19/4/2021).

“Putusan MA Nomor: 1970K/PID.SUS/2017 Tanggal 21 Maret 2018 dengan amar pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan biaya perkara Rp 2.500,” ujarnya.

Kemudian, Victor Siman Juntak mantan Kepala BPN Sanggau pada tahun 2018 terjerat perkara tipikor pasal 11 dengan putusan MA Nomor 1846K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 dengan amar menguatkan putusan PN dan PT yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dan menetapkan uang Rp 20 juta dirampas untuk negara.

Kajari Sanggau meminta kepada dua terpidana yang juga DPO ini agar segera menyerahkan diri sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perbuatannya sesuai dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kemanapun ia berada akan kita cari dan kita tangkap. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua terpidana, harap menghubungi Kejaksaan Negeri Sanggau atau kejaksaan negeri terdekat,” ungkap Kajari Sanggau.

  • Bagikan