Bupati Lombok Timur Terbitkan Surat Edaran Penutupan Obyek Wisata

  • Bagikan
Penutupan obyek wisata tersebut dimulai sejak tanggal 20 Mei sampai 23 Mei 2021. Langkah tegas tersebut dilakukan untuk memghindari penyebaran Covid-19, dan menghindari kerumunan banyak orang pada obyek wisata.

Suaraindo.id—Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmi menerbitkan Surat Edaran tentang penutupan semua obyek wisata di Lombok Timur.

Penutupan obyek wisata tersebut dimulai sejak tanggal 20 Mei sampai 23 Mei 2021. Langkah tegas tersebut dilakukan untuk memghindari penyebaran Covid-19, dan menghindari kerumunan banyak orang pada obyek wisata.

“Saya harapakan agar semua pihak mensosialisasikan Surat Edaran ini,” katanya.

Surat Edaran tersebut berlaku untuk semua destinasi wisata di Lombok Timur, baik yang dikelola secara pribadi maupun Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Lombok Timur.

Diterbitkannya surat edaran inj, diharapkan agar Dinas terkait melakukan pengawasan pada saat penerapannya. Karena, beberapa destinasi wisata, sejak paska lebaran ditemukan banyak pengunjung tanpa da pemgawasan dan arahan dari pengelola.

“Saya harapkan adanya surat edaran ini, semua pihak menginformasikan ke tengah masyarakat,” ulang Bupati.

Surat edaran di tujukan kepada semua Kepala Desa, Camat dan kepada pengelola destinasi wisata yang ada di Lombok Timur untuk menutup semua tempat wisata yang ada.

“Tujuan kami untuk menekan angka penyebaran Disease Corona Virus (Covid-19),” papar bupati, Selasa (18/5/2021).

  • Bagikan