Dinas Ketenagakerjaan Lombok Timur Dirikan Posko Aduan THR

  • Bagikan

Suaraindo.id—Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Timur Supardi mengatakan, pihaknya sudah mendirikan posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko ini berfungsi untuk menerima aduan dan laporan dari tenaga kerja swasta dan pemerintahan, yang tidak menerima pencairan dana THR.

“Kami sudah satu minggu yang lalu mendirikan posko aduan ini,” kata Supardi saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).

Berkaitan hal itu, Dinas juga sudah melayangkan surat kepada Perusahaan-Perusahaan di Lombok Timur agar membayarkan salah satu hak karyawan pada bulan Ramadan yakni THR. Karyawan bisa melayangkan aduan secara online maupun  offline, dengan langsung mendatangi Dinas.

Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan bahwa THR harus dibayar penuh. Begitu juga berkaitan dengan ketentuan, sudah ditentukan dalam surat edaran. Namun, sampai jari ini belom ada karyawan yang mengadukan.

“Kita berharap, tidak ada karyawan atau pekerja swasta dan pemerintahan yabg mengadukan,” Sambungnya.

Sama halnya dengan tahun lalu, karena tidak ada aduan dan laporan sehingga Dinas bisa memastikan semua perusahaan membayarkan THR meski terlambat. Batas maksimal penyaluran THR kepada pekerja, H-7 atau tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri.

Dinas menyediakan karyawan khusus untuk menerima aduan di posko. Karena ada bidang khusus yang menangani persoalan tersebut. Ini dilakukan untuk memastikan hak hak karyawan, pekerja dan buruh disalurkan oleh perusahaan.

Supardi menambahkan karyawan juga bisa mengadukan  melalui website yang sudah disiapkan Dinas Ketenagakerjaan Lombok Timur. “Ini bisa dimanfaatkan pekerja,” tutupnya.

  • Bagikan