Disnakertrans Kalbar Secara Simbolis Serahkan Bantuan untuk Para Buruh dan Pekerja

  • Bagikan
Disnakertrans) Kalbar secara simbolis menyerahkan batuan untuk para buruh melalui Organisasi Buruh/Pekerja

Suaraindo.id—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar (Disnakertrans) Kalbar secara simbolis melangsungkan penyerahanan batuan untuk para buruh melalui Organisasi Buruh/ Pekerja, Senin (3/5/2021) pagi.

Ada pun serikat buruh yang menerima bantuan terdiri dari KBSI Kalbar, KSPSI Kalbar, PELIKA Kalbar, ( K ) SBSI Kalbar, DPD SPKO Kalbar. Selain itu ada juga para penerima bantuan dari kalangan pekerja ter-PHK, pekerja dirumahkan, pekerja cleaning service, tenaga kontrak dan ojek online.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kandisnakertras Kalbar Manto dan Kabid HIJSTK Muhaimenon serta dihadiri sekitar 50 orang baik pihak Disnakertrans, donatur mapun organisasi buruh dan pekerja.

Adapun kegiatan ini juga dihadiri para donatur bantuan seperti Bank BTN, Bank Mandiri, PT. Pelindo II, APINDO, Bank Kalbar, PT. Indofood, PT. Mega Sawindo Perkasa, Bank BCA, Disnakertrans Kalbar, BPJS Kesehatan dan Bank BRI.

Kadisnakertrans Kalbar, Manto menyampaikan agar para buruh menjalin hubungan yang harmonis dengan pihak perusahaan. Selain itu tidak melakukan tindakan yang kontra produktif.

Lanjut Manto, dengan hubungan yang baik maka akan tercipta dialog – dialog yang baik sehingga bisa tercapainya solusi – solusi yang baik antara perkerja dengan perusahaan atau antara pekerja dengan majikan.

“Kedepannya diharapkan peringatan May Day atau Hari Buruh menjadi momen saling bantu,” ungkap Manto.

Selain penyerahanan dan penerimaan batuan secara simbolis, acara juga dilakukan dengan penyerahanan Surat Resolusi Pekerja atau Buruh Kalbar dalam rangka May Day dari gabungan organisasi buruh dan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Pekerja/Buruh Kalbar.

Ketua Aliansi Pekerja/Buruh Kalbar, Herman yang juga Ketua dari KSBSI Kalbar menyampaikan 10 Poin yang mereka sampaikan Kepada Pemerintah Daerah Kalbar Dan Pemerintah Pusat di Jakarta yaitu :

1. Batalkan UU Omnibuslaw/ UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipata kerja karena menghilangkan kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial.

2. Berlakukan kembali upah minimum sektoral Kota-Kabupaten tahun 2021.

3. Segera sahkan RUU ( Penghapusan Kekerasan Seksual ) PKS.

4. Usut tuntas dugaan Korupsi dana buruh/pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

5. Libatkan serikat buruh pekerja dan organisasi pengusaha APINDO/GAPKI pengawasan secara tri partit dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan agar tupoksi pengawas ketenagakerjaan dapat lebih efektif dan adanya ketranparansian dalam pengawasan bersama.

“Dalam rangka pembinaan dan penindakan pelanggan katenagakerjaan bagi perusahaan yang membadel yang tidak memberikan hal normatif dan kesejahteraan kepada para pekerja/buruh,” lanjut Herman.

6. Segera wujudkan peraturan Gubernur Kalimantan Barat terhadap pelaksana Perda ketenagakerjaan Kalbar Nomor 5 tahun 2019 yang sudah di sahkan oleh DPRD Kalbar.

7. Pemerintah wajib menyelenggarakan Memberikan pendidikan formal bagi anak – anak para buruh/ pekerja hingga perguruan tinggi.

8. Berikan pelatihan atau skill dan sertifikasi para buruh/pekerja Kalbar dalam rangka peningkatan kualitas SDM dalam rangka menghadapi era 4.0 di Kalbar.

9. Setiap perusahaan yang berinvestasi di Kalbar wajib untuk menyelenggarakan sertifikasi K3 dalam rangka meminimalisir tingkat kecelakaan kerja dan melibatkan serikat perkerja/ buruh dalam pelaksanaannya.

10. Melihat dan memperhatikan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang masih sangat sedikit di Kalbar maka dari itu Pemerintah Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten melalui Dinas Tenaga Kerja mewajibkan bagi perusahaan yang sudah 2 kali dalam pengesahan peraturan perusahaan untuk membuat PKB dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan menjaga kondusifitas hubungan industrial yang harmonis dan lebih baik di Kalbar.

Adapun tema May Day kali ini yaitu “Tecover Together”.

  • Bagikan