DPR AS Siapkan RUU untuk Cegah Presiden Bersikap Diskriminatif

  • Bagikan
Anggota DPR AS Judy Chu (depan) mensponsori HR 2214 "No Ban Act", RUU untuk menegah Presiden AS bersikap diskriminatif

Tidak lama setelah menjabat sebagai presiden pada tahun 2017, mantan Presiden Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang kontroversial, yaitu Muslim ban di mana warga Muslim dari beberapa negara berpenduduk mayoritas Islam dilarang melakukan perjalanan ke AS. Langkah ini mengundang protes dan kecaman luas. Kini DPR Amerika menyusun produk legislatif baru, disebut No Ban Act yang kalau berhasil diberlakukan sebagai UU nantinya, akan melarang cabang eksekutif memberlakukan larangan berdasarkan agama.

Pada pertengahan April lalu, sebuah peristiwa legislatif yang tidak diketahui banyak kalangan berlangsung di DPR Amerika. Pada 21 April, DPR meloloskan sebuah produk legislatif HR 2214, berjudul No Ban Act, atau UU Tidak Boleh Melarang dengan selisih suara 218 lawan 208.

HR 2214 yang disponsori oleh anggota DPR Judy Chu dari California, seandainya nanti diloloskan oleh Senat dan disahkan oleh Presiden Biden, akan melarang presiden Amerika memberlakukan larangan perjalanan yang didasarkan pada agama seseorang.

Ini merupakan tanggapan atas larangan kontroversial oleh mantan Presiden Trump yang melarang warga dari beberapa negara mayoritas penduduk Muslim melakukan perjalanan ke Amerika.

Dihubungi VOA, Muhammad Hikam, pengamat politik dan ketua program studi hubungan internasional di President University, Jakarta, yang pernah menjabat sebagai Menristek di era Gus Dur, mengatakan sangat gembira dengan prakarsa baru oleh DPR Amerika ini karena berusaha mencegah penyusunan kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Amerika itu sendiri.

“Karena ya itu adalah suatu UU yang dibuat oleh Trump sebelumnya, kebijakan Trump, yang jelas sekali bersifat diskriminatif dan sangat bertentangan dengan konstitusi Amerika. Kemudian juga bertentangan dengan value Amerika dan tradisi Amerika yang terbuka bagi para imigran,” kata Hikam.

Kebijakan Trump pada 2017 itu berlaku untuk warga dari Suriah, Iran, Yaman, Somalia, dan Libya. Pada 2020, Trump memperluas cakupan perintah eksekutif ini dengan mengikutsertakan Eritrea, Kyrgyzstan, Nigeria, Sudan, serta Tanzania.

Kebijakan Trump ini memiliki konsekuensi luas bagi warga Muslim-Amerika dan keluarga mereka, pengungsi, serta orang lain yang terdampar di negara ketiga.

Larangan ini membuat keluarga terpecah, dan menghambat kerabat dan sahabat menghadiri perkawinan, pemakaman, serta wisuda.

Dihubungi secara terpisah oleh VOA, Harun Calehr, seorang pengacara dari kantor pengacara Calehr and Associates juga mengkonfirmasi kesulitan ini ketika dia harus mewakili para imigran ini.

“Oh ya, saya punya klien dari Iran, mereka terperangkap disana, mereka tidak bisa datang ke Amerika. Setiap orang tahu maksud sebenarnya dari perintah eksekutif ini, dan ya benar, saya punya klien yang tidak bisa datang dan tertahan di luar negeri akibat hal ini,” ujar Calehr.

“No Ban Act” ini akan mengubah hukum imigrasi AS dan melarang diskriminasi berdasarkan agama, serta membatasi kemampuan presiden untuk mengeluarkan perintah eksekutif yang memberlakukan pembatasan perjalanan seperti itu di masa depan.

Hikam tidak meragukan No Ban Act ini akan memperbaiki citra Amerika di dunia internasional.

“Bagaimanapun juga upaya yang seperti ini, upaya yang bukan hanya akan disambut baik oleh rakyat Amerika tetapi juga rakyat di seluruh dunia, no matter what religion they adhere, apakah Muslim atau tidak, karena adanya UU seperti No Ban ini kemudian akan ada kemungkinan yang lebih luas untuk bisa apply visa atau bermigrasi ke Amerika tentu dengan syarat-syarat yang legal ya,” tambah Hikam.

Meskipun Biden sudah menghapus larangan perjalanan ini, para anggota kongres berpendapat, langkah legislatif ini penting karena kejadian ini tidak boleh terulang lagi.

Chris Coons, senator dari Delaware, yang juga sekutu politik dekat dari Presiden Biden, sedang memimpin usaha untuk meloloskan RUU ini di Senat. [jm/em]

  • Bagikan