Kejari Akan Tanyakan ke Inspektorat Soal DD Suka Maju

  • Bagikan

Suaraindo.id—Mengenai desa Suka Maju, kecamatan Abung Tinggi, kabupaten Lampung Utara yang sampai saat ini belum menyelesaikan pekerjaan pembangunan dana desa DD tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi akan mempertayakan mengenai itu ke Inspektorat, Rabu (5/5/21).

 

Kejari kotabumi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Hafiezd mengatakan, terkait informai desa Suka Maju pihaknya akan mempertanyakan kepada Inspektorat sejauh mana hasil pengawasan dan pemeriksaan yang telah dilakukan.

 

“Akan kita tanyakan ke Inspektorat seperti apa pemeriksaan dari mereka, jika disana ada kerugian negara, maka kita minta Inspektorat untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH),” ujarnya.

 

Dijelaskan Hafizd,  Inspektorat selain pembinaan dan pengawasan ia juga dapat melakukan pemeriksaan, karna Inspektorat ada tim yang membidangi pengauditan terkait anggaran.

 

“Inspektorat harus mengaudit dana tersebut, disanalah jika ada penyalahgunaan anggaran Inspektorat harus melaporkannya, ” terang Hafiezd.

 

Sementara terkait SPJ yang dipihak ketigakan dari segi tindak pidana boleh-boleh saja. Namun, pada hakikatnya SPJ yang punya tanggung jawab bendahara, kasi keuangan, dan kepala desa.

 

“Walaupun dipihak ketigakan tetap kembali pertanggung jawaban kepada mereka. Mampu tidak membuktikan fakta-fakta SPJ,” jelas Hafiezd.

  • Bagikan