Kereta Api Sibinuang Kembali Tabrak Mobil

  • Bagikan

Suaraindo.id- Selasa (4/5/2021) siang, telah terjadi Kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta antara kereta api Sibinuang Relasi Naras-Padang dengan sebuah mobil di antara Stasiun Duku dengan Stasiun Tabing. Mobil tersebut merupakan mobil pribadi berwarna putih dengan nomor polisi BA 1183 BE.

Dari pantauan suaraindo.id di lokasi, tampak keadaan mobil rusak parah di bagian depan.kecelakaan kereta api itu bermula dari mobil jenis Honda Freed tersebut hendak menuju jalan raya dari Perumahan Monang, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Kototangah sekitar pukul 11.20 WIB. Saat melintas di rel, dia mengaku tak mendengar ada kereta api yang melintas.

“Mobil saya dihantam oleh kereta api yang datang dari arah Pariaman menuju Padang. Saya tak mendengar suara kereta karena saat kejadian, anak-anak sedang ribut di dalam mobil. Bagian depan mobil dihantam dan mengalami rusak parah,” sebut korban yang meminta namanya tak disebutkan.

Ditambahkannya, biasanya di pintu masuk perumahan ini memang ada orang yang menjaga plang perlintasan tersebut. Namun, pada hari kejadian, kata korban, penjaga plang itu tidak ada karena sakit. “Namanya juga musibah, yang jelas, kita hanya minta kepada pihak kereta api, tolong juga lah dibantu untuk plang di setiap jalan masuk perumahan,” tuturnya.

Kejadian ini turut dibenarkan oleh Kepala Humas PT KAI, Ujang Rosen. Ia mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11.29 WIB. Belum ada data terdapatnya korban jiwa. “Kereta sempat terhenti selama 7 menit, dan setelah dilakukan pemeriksaan, baru kereta bisa kembali dijalankan,” ujarnya kepada awak media melalui WhatsApp.

Ujang Rusen juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan kereta api. “Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114,” katanya.

  • Bagikan