Suaraindo.id—Delapan wartawan liputas pos Pemda Kota Bandar Lampung di kabarkan terkonfirmasi positif covid-19 yang bisa meliput di lingkungan pemerintah Kota Bandar Lampung dikabarkan terpapar Covid-19. Mereka terdiri wartawan TV, Cetak hingga wartawan media online, dan saat ini masih menjalani isolasi mandiri di rumah.
Plt Ketua Forum Wartawan Kota (Forwako) Sahat Nasution membenarkan kabar tersebut. Awalnya ada lima temen temen wartawan yang terkonfirmasi positif corona sejak awal Juli lalu.
“Awalnya dua orang terus bertambah jadi lima orang baik dari media online, cetak dan televisi yang terkonfirmasi corona. Awalnya satu wartawan yang liputan di Pemkot dan dia sudah sembuh, ” kata Sahat kepada wartawan, Senin (12/07/2021).
Kemudian, menyusul dua orang wartawan yang tergabung dalam Forwako yang juga terkonfirmasi corona. “Jadi totalnya ada 8 orang wartawan yang ngepost di Pemkot ini terkonfirmasi positif corona,” ujar Sahat yang juga menjadi wartawan di sebuah Televisi lokal ini.
Sahat mengajak para wartawan yang biasa meliput untuk tetap menjaga kesejahan dengan menetapkan protokol kesehatan.
“Mari kita selalu menjaga jarak, termasuk saat wawancara narasumber. Kita semua harus menerapkan prokes,” katanya.
Salah seorang wartawan TV yang kerap liputan di Kota Bandar Lampung membenarkan bahwa dirinya terkonfirmasi positif covid-19, dan hingga kini masih menjalani isolaai mandiri.
“Iya, alhamdulillah, saya sendiri aja. Anak danniatri negatif. Ini masih isolasi. Makasih doanya,” katanya.
Sementara Merespons hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung meminta perusahaan media untuk bertanggung jawab secara penuh.
“Kami mendata setidaknya lima jurnalis yang biasa meliput di Bandar Lampung positif Covid-19. Saat ini, mereka sedang isolasi. Angka itu bisa lebih tinggi, mengingat wartawan di kabupaten belum terdata,” kata Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho dalam pers rilis yang diterima, Rabu (14/07/2021).
Hendry mengatakan, tanggung jawab utama atas keselamatan para wartawan ada pada perusahaan media. Sebagai pemberi kerja, perusahaan media mesti menanggung segala sesuatu dari aktivitas jurnalistik yang dijalankan jurnalis. Hak-hak dasar mereka sebagai pekerja wajib terpenuhi.
“Hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan itu, misal menyediakan tempat isolasi dan memastikan setiap pekerja memperoleh upah selama menjalani isolasi hingga pulih,” ujarnya.
Hendry juga mengingatkan perusahaan media memperhatikan keselamatan para jurnalis. Misal, menyediakan alat pelindung diri (APD), vitamin, dan fasilitas tes rapid dan tes swab/PCR kepada jurnalisnya.
Pada masa krisis kesehatan seperti pandemi Covid-19, jurnalis memainkan peran kunci dalam menyediakan informasi yang akurat bagi publik. Apalagi di tengah menyebarnya infodemik, kehadiran jurnalis dibutuhkan untuk menyediakan berita sesuai fakta dan berbasis sains.
Hasil riset AJI pada November 2020 yang menyasar 700-an jurnalis se-Indonesia, sebanyak 37,1% responden mengaku tidak mendapatkan alat pelindung diri. Selain itu, 63,8% responden tidak mendapatkan fasilitas layanan tes cepat dan tes swab/PCR. Kondisi ini menyebabkan jurnalis menjadi salah satu pihak paling rentan terinfeksi Covid-19.
Hendry pun mengingatkan para jurnalis agar mengetatkan protokol keamanan peliputan di lapangan. Sebab, sejauh ini, belum dapat dipastikan kapan pandemi berakhir. Salah satu cara melindungi diri, yakni patuh dan ketat menjalankan protokol kesehatan dan protokol keamanan peliputan.
“AJI bersama Jurnalis Krisis dan Bencana serta Komite Keselamatan Jurnalis telah menyusun Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Silahkan mengunduhnya lewat: https://lampung.aji.or.id/306/protokol-keamanan-liputan-dan-pemberitaan-covid-19/,” ujar Hendry.