Keluarga Terdakwa Titipkan Uang Pengganti Tipikor Dana Desa kepada Kejari di Entikong

  • Bagikan

Suaraindo.id—Hendri keluarga terdakwa Gunawan dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan, atau Penyelewengan Anggaran Dana Desa Semongan,Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (15/7/2021) mendatangi kantor
Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong

Kedatangannya Keluarga Gunawan itu adalah menitipkan uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp30 juta kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.

Seperti yang pernah diberitakan be
berapa Media Online sebelumnya, berdasarkan perhitungan dari Inspek
torat Kabupaten Sanggau, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa Marius, Terdakwa Gunawan dan Terdakwa Vinsensius Suanto, sebesar Rp409.168.612.

Kedatangan keluarga terdakwa ini,di
terima Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, S.H., M.H. diruang karjanya.

Sebelum menerima titipan uang pe
ngembalian tersebut,Rudy Astanto
memberikan pemahanan, bahwa Setiap keuangan negara yang disalahgunakan atau diselewengkan oleh pelaku tindak pidana (koruptor) harus dikembalikan kepada negara.

Selaku Kacab Kejari Sanggau di Entikong , sangat menghargai niat baik terdakwa melalui keluarganya untuk mengem
balikan keuangan negara ini,yang ber
tapatan dengan rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Kejaksaan Republik Indonesia.

“Proses penegakan hukum tetap berjalan sebagai mana mestinya,sesuai dengan pera turan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.

  • Bagikan