BP2MI Padang Pulangkan Sembilan PMI Non Prosedur Asal Sumbar ke Asal Masing – Masing

  • Bagikan

Suaraindo.id- Bekerja sama dengan Kemensos RI, Dinsos dan Disnaker Sumbar, BP2MI Padang memulangkan Sembilan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Barat (Sumbar) yang di deportasi dari Malaysia ke daerah mereka masing – masing, Minggu (14/11/2021).

Sembilan PMI Asal Sumbar tersebut termasuk dari 386 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pihak malaysia pada tanggal 01 November 2021 lalu, karena kedapatan bekerja diwilayahnya tanpa surat – surat resmi atau Non Prosedural.

“Sembilan warga sumbar ini termasuk rombongan gelombang empat yang dipulangkan pemerintah malaysia karena mereka termasuk PMI Non Prosedur, mereka dipulangkan pada tanggal 01 November 2021 lalu dan dilakukan karantina di Jakarta Serta sekarang sudah sampai di Sumbar untuk kita pulangkan ke daerah masing – masing,” kata PLH Kepala BP2MI Padang, Valerie Cristie Faisal.

Sebelum dipulangkan ke daerah mereka masing – masing, Ke sembilan PMI itu dilakukan pendataan dan pemeriksaan psikologi dari Dinsos Sumbar di gedung Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPKS) Regional I Sumbar di Padang.

” Sembilan PMI asal Sumbar ini berasal dari Kabupaten Pariaman, Agam, Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, yang terdiri dari tiga orang berjenis kelamin perempuan dan enam orang berkelamin laki – laki, pulangkan mereka diantarkan sampai kerumah masing-masing yang didampinhi oleh tim” Katanya.

Dengan kasus pemulangan para PMI Asal Sumbar itu, Pemerintah langsung hadir untuk memberikan kenyamanan terhadap mereka dengan menerima secara baik di BPPKS untuk kedatangannya mereka dari Jakarta.

“Kemensos RI melalui BPPKS Regional I Sumbar hadir memberikan kenyamanan dan pelayanan terhadap PMI Non Prosedural itu dengan baik saat kedatangan mereka pada Pukul 02.58 WIB” Ucap Kepala BPPKS Regional 1 Sumbar, Sunarti.

Kementrian sosial Republik Indonesia bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Sumbar akan terus melakukan pendampingi kepada kesembilan PMI tersebut dalam bentuk penanganan kesehatan pada psikologis mereka.

“Kami akan dampingi mereka yang nanti akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah tempat tinggal mereka untuk penanganan kesehatan psikologis mereka tidak terganggu,” Ucap Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Sumbar, Heni Yunida.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar akan memberikan pelatihan Kerja dan Usaha kepada mereka yang dipulangkan agar mereka bisa berkegiatan untuk menopang ekonominya.

“Kita akan mencoba memberikan pelatihan kerja serta usaha kepada mereka agar bisa berkegiatan sesampai di daerah masing – masing, nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak BLK untuk peningkatan keterampilan kerja mereka,” Kata Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Disnakertrans Sumbar, Sri Rizki.

Pemerintah menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan di luar negeri nanti.

Dengan melalui prosedur yang ditetapkan, PMI akan mendapatkan perlindungi sepenuhnya dari negara agar bisa bekerja secara baik untuk peningkatan ekonomi keluarga.

Penulis: RedEditor: Yusman
  • Bagikan