Suaraindo.id– SU, 30 tahun, warga Kecamatan Sungai Ambawang, hanya bisa pasrah saat diringkus oleh Satreskrim Polres Kubu Raya, Jumat (25/02/2022).
SU diamankan polisi, lantaran melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur pada Agustus lalu. Pasalnya, perbuatan itu dilaporkan orangtua korban ke Polres Kubu Raya beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko, mengatakan, berdasarkan pengakuan SU, kejadian asusila itu dilakukan di kebun sawit milik salah satu perusahaan di Kecamatan Kubu.
“Jadi korban ini sekitar Agustus 2021 lalu bersama teman-temannya hendak pergi ke Wisata Embung di Kecamatan Kubu. Ia berboncengan dengan temannya, namun saat di perjalanan dicegat pelaku,” ungkap Jatmiko.
Begitu korban dan rekannya menghentikan sepeda motor, tersangka SU langsung menodongkan senapan, sehingga tak berdaya saat mendapatkan perbuatan asusila itu.
“Korban dipaksa turun dari sepeda motor, sementara temannya disuruh pergi. Setelah itu dibawa ke kebun sawit dan terjadi lah aksi pencabulan pelaku terhadap korban,” tambahnya.
Perbuatan amoral itu terulang lagi saat tersangka SU datang bertamu ke rumah korban saat ia sedang sendirian.
“Ia memanggil korban dan minta dibuatkan air teh. Lalu, terulang lagi aksi pencabulan tersangka terhadap korban,” beber Jatmiko.
Usai kejadian itu, korban bercerita kepada kakak kandungnya. Oleh sang kakak, perbuatan SU diceritakan lagi kepada ibu, ayah dan paman korban.
“Setelah mendengar penuturan langsung korban, pihak keluarga melaporkan perbuatan tersangka SU ke Mapolres Kubu Raya,” ungkap Kasatreskrim.
Buah dari aksi amoralnya, SU kini meringkuk di jeruji besi Polres Kubu Raya. Selain itu, juga amankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian yang digunakan korban dan pelaku saat kejadian.