Momen Valentine, Tiga Pasangan Ilegal Ditangkap Lagi Ngamar di Penginapan

  • Bagikan

Suaraindo.id- Baru satu hari yang lalu 10 pasangan bukan muhrim diamankan di sejumlah hotel dan kos-kosan, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggerebek 3 pasangan muda-mudi tanpa status pernikahan di salah satu penginapan yang berada di kawasan Bandar Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, Senin (14/02/22).

ketiga pasangan tersebut kedapatan berada di dalam kamar penginapan. Saat dimintai identitas berupa surat bukti nikah, mereka tidak bisa menunjukkannya sehingga terpaksa dibawa oleh petugas.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, penggerebekan ketiga pasangan bukan muhrim berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas yang terjadi di dalam dua tempat penginapan yang sering dikunjungi oleh pasangan muda-mudi.

“Jadi setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung menuju ke tempat penginapan tersebut, dan saat digerebek ternyata ada 3 pasangan bukan muhrim sedang berduaan,” jelasnya.

Ditambahkan, tiga pasangan itu diamankan di tempat berbeda. Pertama, dua pasangan digerebek petugas saat berada di dalam kamar, sedangkan satu pasang lagi ditemukan oleh petugas gabungan di satu kamar lainnya.

“Karena tidak bisa menunjukkan bukti sudah nikah, maka seluruh pasangan tadi kami bawa dan amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut,” katanya.

Mursalim mengungkapkan, selain mengamankan ketiga pasangan, pihaknya juga melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik atau pengelola tempat penginapan tersebut karena dianggap telah melanggar aturan.

Dijelaskan, tempat penginapan dan kos-kosan yang kerap menimbulkan keresahan di Kota Padang akan dilakukan tindakan tegas, karena sudah melanggar peraturan daerah (Perda) No 11 tahun 2005 ketentraman masyarakat dan ketertiban umum (trantibum) dan Perda No 9 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos.

“Tempat-tempat yang sudah kami dapati adanya pelanggaran, kami akan lakukan pengawasan rutin ke lokasi, jika masih ditemukan adanya pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas kepada pemilik kos-kosan,” ujarnya.

Lebih lanjut Mursalim menyampaikan, selain didata dan diproses, ketiga pasangan muda-mudi tersebut juga diberikan bimbingan dan bantuan psikologi oleh mahasiswa dari Universitas PGRI Sumatra Barat (Sumbar).

“Sebelum mereka diperbolehkan pulang bersama keluarganya, kami lakukan pembinaan dan bimbingan konseling serta pendampingan psikologi terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, Satpol PP Kota Padang akan terus berupaya melakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan pelanggaran trantibum di Kota Padang, terutama perilaku menyimpang di tengah-tengah masyarakat.

“Kami secara bertahap dan berlanjut akan terus melakukan pengawasan penginapan dan kos-kosan yang ada di Kota Padang, guna menjaga trantibum di Kota Padang,” tutupnya.

Penulis: Rahma WendraEditor: Yusman
  • Bagikan