Suaraindo.id—Beredar kabar di media sosial bahwa jual beli rumah atau tanah, kini perlu menyertakan BPJS Kesehatan.
Hal ini diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satu Kementerian yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Berikut bunyi instruksinya berdasarkan diktum kedua angka 17:
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepala BPN Sanggau Zulfitriansyah ketika dikonfirmasi membenarkan adanya Inpres tersebut.
Menurutnya terhitung 1 Maret 2022, bagi mereka yang menyelesaikan pendaftaran Peralihan hak atas tanah,atau rumah susun wajib melampirkan poto coppy anggota BPJS,yang masih berlaku,ini syarat yang harus dipenuhi.
“Hingga kini masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,tentang hal itu agar melampirkan Kartu peserta BPJS jika berhubungan dengan jual beli tanah di Kantor BPN,”ungkapnya.