Suaraindo.id- Ratusan wali murid dari berbagai sekolah dasar di Kota Padang meminta DPRD Kota Padang menghapus dua surat edaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Padang tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dalam pencegahan Covid-19.
Kehadiran para wali murid ini disambut oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang serta beberapa anggota DPRD Padang lainnya di ruang sidang utama DPRD Kota Padang.
Dalam kesempatan tersebut, salah seorang wali murid Iswanto (44) menilai wajib vaksinasi terhadap anak usia 6 – 11 tahun sarat diskriminasi terhadap anak yang belum di vaksinasi Covid-19.
“Dari berbagai literatur yang saya baca, tidak diperbolehkan pemaksaan vaksinasi Covid-19 terhadap anak. Oleh karena itu kami meminta anak-anak yang belum divaksin untuk dapat diperbolehkan melakukan pertemuan tatap muka (PTM) di sekolah,” ucapnya, Senin (14/02/22).
Salah seorang wali murid yang lain Retna (39) memaparkan mereka para walimurid tidak merupakan kelompok yang anti vaksin, tetapi jika ada pemaksaan dalam hal pelaksanaan vaksinasi tentu sangat melanggar undang-undang yang berlaku.
“Kami meminta pemerintah tidak mengkaitkan program vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan PTM di sekolah. Biarkan anak-anak yang belum vaksinasi mendapat pembelajaran di sekolah. Kita lihat saja, anak-anak yanga belum vaksin tidak diperbolehkan melaksanakan PTM di ruang kelas,” paparnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin dalam kesempatan tersebut berjanji akan memanggil Dinas Pendidikan Kota Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Beri kami waktu 1-2 hari untuk memanggil Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Padang dalam menyelesaikan permasalahan ini. Jika perlu, Walikota Padang kita panggil ke DPRD untuk dimintai keterangan dan solusi dalam proses PTM anak di sekolah,” ujarnya.
Hal senada juga di ungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Mastilizal Aye. Menurutnya, dalam pertemuan ini akan mempertanyakan dasar hukum dari surat edaran yang dikeluarkan oleh dinas tersebut.
“Dalam pertemuan nanti, kita akan mengundang perwakilan wali murid untuk dapat menjabarkan permasalahan dari surat edaran tersebut,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumbar Dr. Finny Fitry Yani, SpA (K) menjelaskan penularan Covid-19 semakin hari meningkat dengan tajam. Menurutnya hingga tanggal 6-12 Februari 2022 jumlah anak yang positif Covid di Sumbar berjumlah 161 orang.
“Dari tanggal 30 Januari – 5 Februari 2022 jumlah anak yang terpapar Covid-19 di Sumbar berjumlah 35 orang anak, sedangkan 6 – 12 Februari 2022 berdasarkan catatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar berjumalah 161 anak. Kami menyarankan adanya pengawasan pemakaian masker di sekolah, dan jika ada yang bergejala tidak melakukan PTM di sekolah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Finny menjelaskan IDAI merekomendasikan saat pelaksanaan PTM, guru dan petugas disekolah telah mendapatkan vaksinasi 100 persen.
“Guru dan petugas di sekolah wajib 100 persen vaksinasi dalam pelaksanan PTM di sekolah. Selain itu, anak – anak sudah di imunisasi Covid -19 lengkap dua kali dan tanpa komorbid,” paparnya.
Selain itu, sekolah dalam pelaksanaan PTM wajib mentaati prokes yang telah ditentukan pemerintah. “Wajib memakai masker, ketersedian cuci tangan, menjaga jarak, tidak makan bersama , sirkulasi udara terjaga, dan mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek COVID-19,” jelasnya.
Untuk kategori anak usia 12-18 tahun, Dr. Finny menjelaskan juga PTM dapat dilakukan 100 % jika tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 serta transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
“Metode hybrid (50 % luring dan 50 % daring) dilakukan jika kasus COVID-19 namun positivity rate dibawah 8%. Kasus Omicron dapat dikendalikan serta anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 100%,” jelasnya.
Untuk kategori anak usia 6-11 tahun menurut Dr. Finny, IDAI menyarankan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dngan metode hybrid (50% luring, 50% daring) dalam kondisi tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut, tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
“Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50% daring, 50% luring outdoor) jika masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate dibawah 8%. Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan. Serta, Fasilitas outdoor yang dianjurkan adalah halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak, tuturnya.
Untuk anak dengan komorbiditas, IDAI menyarankan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak. “Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya,” tutupnya.













