4 Pengedar Sabu di 2 Kecamatan Diamankan Satnarkoba Polres Sanggau

  • Bagikan
Personel Satnarkoba Polres Sanggau saat melakukan pengecekan di rumah para tersangka pengedar di 2 Kecamatan.(Suara Kalbar.co.id/Darmansyah)

Suaraindo.id–Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Sanggau kembali mengamankan empat orang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu di dua kecamatan.Empat tersangka yang diamankan masing – masing, RD (26), RR (21), YA (30) dan Ha (43).

“. Untuk RD dan RR kita tangkap di Jalan H. Agus Salim Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas. Sedangkan untuk YA dan Ha di Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu,”ujar Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP.Donny Sembiring, Sabtu (19/3/2022).

Donny mejelaskan, kronologi diamankan ya empat tersangka berawal pada hari Kamis 17 Maret 2022, sekira jam 22.35 wib, timnya berhasil mengamankan dua orang laki-laki RD dan RR.

“Dari RD kami mendapatkan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu di saku celana pelaku dan dari RR didapatkan barang bukti berupa dua paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu,”ungkap AKP Donny.

Berdasarkan keterangan RR dan RD, lanjut petugas melakukan pengembangan dan pada Jumat, 18 Maret 2022, sekira jam 01.20 Wib, petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka YA dan Ha di Kecamatan Parindu.

“Tersangka YA kita tangkap di rumahnya di Desa Pusat Damai, dengan barang bukti berupa empat paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika,”ujar Donny.

Pada saat, tersangka YA memberikan keterangan bahwa sebagian barang bukti (sabu) telah diserahkan ke Ha.

Sekira jam 02.30 wib tersangka Ha beralamatkan di Jalan Merdeka Desa Pusat Damai berhasil diamankan dengan barang bukti berupa tiga paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

“Terhadap para terduga pelaku beserta semua barang bukti saat ini diamankan di Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,”tutup Kasat Donny.

  • Bagikan