BNNP Kalbar Amankan AP dan 1 Kg Narkotika Jenis Sabu

  • Bagikan
Tersangka AP yang diamakan petugas BNNP Kalbar bersama barang bukti Narkotika Jenis Sabu dan barang bukti lainya. (Suara Kalbar.co.id/Septha)

Suaraindo.id– Tak tahan bujuk rayu bandar narkoba jenis sabu, AP seorang karyawan swasta yang tinggal di kawasan jalan parwasal pontianak utara nekat menjadi kurir narkoba. ia pun diiming – imingi sang bandar uang tunai senilai Rp 10.000.000 setiap transaksinya.

AP mengaku jika ia telah menjadi pengantar sabu sebanyak 3 kali, naas di tugas keempat kalinya ini ia harus dibekuk petugas.

” sudah 3 kali ini, keempat kalinya tidak berhasil,” tuturnya.

Ap mengaku, jika awalnya dipaksa oleh bandar agar mau bekerja dengan dirinya.

” JD (DPO) mengajak saya untuk menjadi kurir memaksa dan merayu akan dikasi imbalan oleh JD ,” tambahnya.

Namun dari tugas nya tersebut, AP mengaku belum dibayar sama sekali.

” Uangnya belum saya gunakan karna memang belum saya terima,” jelasnya.

Sementara itu Kombes Pol Adeyana Supriana, Kabid pemberantasan BNN kalbar mengatakan, jika AP ditangkap di sebelah vihara saat akan melakukan transaksi pada Sabtu ( 19/03/2022) malam sekitar pukul 20:56 WIB.

” Tim Gabungan melihat seseorang laki-laki yang mencurigakan sedang berhenti di samping Vihara Jalan Gusti Situt machmud Kecamatan Pontianak Utara,” ujar Kombes Pol Adeyana.

Setelah itu, tim BNNP Kalbar kemudian segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, terhadap sepeda motor yang digunakannya. petugas menemukan 1 bungkus narkotika yang tersimpan di dalam jok motor tersangka.

Berdasarkan dari hasil interogasi terhadap pelaku diketahui bahwa awalnya pelaku menerima telepon dari seseorang bernama JD (DPO) yang diketahuinya berada di Madura untuk mengambil uang sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) yang dikirim JD ke rekening Bank BCA milik pelaku.

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada seseorang bernama NR (DPO) untuk dibelikan narkotika jenis shabu. Adapun pelaku dijanjikan akan diberikan upah oleh JD sebesar Rp. 10.000.000,

” Selanjutnya pelaku mengambil uang tersebut dan menyerahkan kepada NR untuk dibelikan narkotika jenis shabu. Setelah narkotika jenis Sabu tersebut dibeli dan sudah berada dalam penguasaan NR, kemudian pada hari Sabtu (19/03/2022) lalu pukul 20.00 wib, NR menghubungi pelaku untuk menukar narkotika jenis shabu tersebut dikarenakan menurut NR shabu tersebut jelek,” ungkapnya.

Namun sebelum sempat selesai bertransaksi AP sudah lebih dulu di ringkus petugas, selain narkoba jenis sabu seberat 1kg petugas mengamankan sebuah sepeda motor dan telepon genggam.

  • Bagikan