Suaraindo.id—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung.
Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Way Kanan, dipimpin oleh Ketu a DPRD Way Kanan H. Nikman Karim serta Wakil ketua H. Yusee Sogoran dan H. Romli. Selasa (15/03/2022)
Hasil Keputusan sidang yang dibacakan oleh sekertaris dewan DPRD Way Kanan Yusron Lutfi menetapkan Rancangan Raperda Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung.
Selain dihadiri Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dan Wakil Bupati Ali Rahman nampak hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kapolres Way Kanan, Dandim 0427 Way Kanan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.Ip, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas P3AP2KB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Administrasi Perekonomian, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakab.













