Suaraindo.id– Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memberikan bantuan hukum dan mengawal kepulangan Karni Bin Bujang, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Temajok, Kabupaten Sambas,Kalbar. sebelumnya ia sempat di dakwa hukuman mati di Serawak Malaysia.
Setelah dipastikan divonis bebas dari tuntutan hukum mati. proses pemulangan Karni, dilakukan via PLNB Entikong, Kabupaten Sanggau,Kalbar pada Selasa (1/3/2022).
“Selama kurang lebih empat tahun sejak ditahan pihak berwajib di Malaysia karena diduga kuat terlibat kasus narkotika. Karni Bin Bujang warga Kabupaten Sambas itu mendapatkan pendampingan hukum dari KJRI Kuching,” ungkap Raden Sigit Witjaksono, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Selasa (1/3/2022).
Sigit menyatakan. dalam hal ini, negara hadir untuk membantu WNI yang mengalami masalah hukum diluar negeri.
Adapun kronologis yang dialami Karni Bin Bujang bermula pada tahun 2018 lalu. saat itu, Karni yang berprofesi sebagai tukang ojek mengantar penumpang menuju perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Telok Melano.
Saat melintasi perbatasan tersebut, Karni Bin Bujang diperiksa aparat berwajib.malangnya, petugas mendapati narkoba pada sebuah tas yang dibawa ia bawa. sejak itulah, Karni mendekam dipenjara selama kurang lebih 4 tahun di Negara Jiran (Malaysia).
Sejak ditahan, sampai menjalani proses persidangan hingga di vonis bebas dari tuduhan terlibat kasus narkotika tanggal 14 Januari 2022 lalu di Sarawak, KJRI terus melakukan pendampingan melalui pengacara yang ditunjuk.
“Setelah melalui proses yang cukup panjang Karni Bin Bujang akhirnya dinyatakan tidak bersalah serta dibebaskan dari segala tuduhan kepada dirinya. Karena Karni Bin Bujang merupakan tukang ojek yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepemilikan narkotika tersebut.” terang Raden Sigit.
Sementara itu, Karni Bin Bujang warga Temajok Kabupaten Sambas ini mengaku seperti mimpi ketika mengetahui hasil di Mahkamah Sarawak dengan putusan membebaskan dirinya dari segala tuduhan terlibat kasus narkotika.
Hingga saat ini, dirinya tidak habis-habisnya bersyukur karena dibantu KJRI selama dalam penjara dan pendampingan saat menjalani proses persidangan.
“Saya awalnya pasrah ketika diancam hukuman gantung sampai mati, tidak bisa berkata-kata lagi. namun harapan itu masih ada dengan adanya bantuan hukum dari Pemerintah Indonesia melalui KJRI Kuching akhirnya saya bisa dibebaskan dari segala tuduhan tersebut,” ungkap Karni.
Setibanya di perbatasan Entikong, oleh satgas penanganan Covid-19 di PLBN Entikong, Ia (Karni Bin Bujang) diwajibkan mengikuti semua proses pemeriksaan dan selanjutnya menjalani karantina dan protokol kesehatan layaknya WNI pelintas lainnya yang baru tiba dari Sarawak dengan perjalanan pulang ke tanah air.













