Pelaku Penculikan Anak Dibekuk Polisi

  • Bagikan

Suaraindo.id—Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat, Jum’at (11/3/22) sekira pukul 21.30 wib telah berhasil mengamankan pelaku penculikan anak dibawah umur sebagai mana di maksud dalam pasal 332 KUHPidana dan UU No.04 tahun 2019 tentang Perlindungan Anak, Sabtu (12/3/22).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi melalui Kapolsek Lambu Kibang AKP A. Cik Wiajaya membenarkan bahwa Polsek Lambu kibang telah berhasil mengamankan pelaku ZH alias JK warga Indraloka kecamatan Way Kenanga Tubaba di OKI Sumatera Selatan (Sumsel).

“Dari hasil penyelidikan dilapangan diketahui pelaku berada di dusun Tulung Sawo Desa Pulau Gronggangan Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan cepat dan sigap anggota bersama Kapolsek Pedamaran Timur mengamankan pelaku bersama korban di sebuah gubuk diperkebunan karet,” ujar Kapolsek.

Pelaku saat ini telah kita amankan di Polsek Lambu Kibang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui kronologis kejadian, pada hari Senin 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 wib di Jalan Tiyuh Indraloka Mukti, Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tubaba telah terjadi tidak pidana penculikan terhadap bunga (14) (korban-red) nama samaran merupakan anak dibawah umur dengan merayu korban pelaku langsung membawa ke kabupaten OKI.

“Untuk pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1,2 Jo pasal 76 e UU RI no 17 tahun 2016 dan atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 D UU RI no 17 THN 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 ttg perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Penulis: FebryEditor: Redaksi
  • Bagikan