Suaraindo.id—Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya didampingi Wakil Bupati Ali Rahman menghadiri Sidang Paripurna terkait Peraturan Daerah(Raperda) tentangRestribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Way Kanan, Selasa (15/03/2022)
Dalam sambutannya, Raden Adipati Surya mengucapkan terimakasih atas telah disahkannya tiga Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah dalam sidang paripurna ini.
“Pemerintah melalui Kementerian PPPA telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi serta berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang merupakan bentuk upaya Pemkab Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Semoga dengan disahkannya Perda ini, kita dapat memenuhi hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sehingga Kabupaten Way Kanan dapat kembalil meraih Penghargaan Kabupaten Layak Anak yang lebih tinggi yaitu Tingkat Madya,” kata Bupati Adipati.
Selanjutnya Raden Adipati Surya Bupati Adipati juga menyampaikan terkait restribusi daerah merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengucah UU Nomor 28 Tahun 2002,tentang Bangunan Gedung dan mengubah peraturan lainnya, serta mempertimbangkan bangunan gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,yang berfungnsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus.
“Maka hal ini menjadi penting untuk menyesuaikan dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan, tentang Restribusi Izin Mendirikan Bangunan, mengingat Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD Kabupaten Way Kanan dari sektor restribusi Daerah,” lanjut Adipati.
Raden Adipati Surya menyampaikan pentingnya menjaga keseimbangan dalam rangka menjaga kepentingan Pendapatan Asli Daerah Way Kanan, juga untuk tetap menjaga komitmen sebagai pemegang saham dalam mengembangkan PT. Bank Lampung.
“Dengan disahkannya Perda tentang Penyertaan Modal Pemda pada PT. Bank Lampung hari ini, maka dapat direkomendasikan Rencana Penyertaan Modal Pemkab Way Kanan kepada PT. Bank Lampung Tahun 2022-2026 adalah sebesar Rp 20.300.000.000,-. Dan dengan telah disetujui bersama antara Pemkab Way Kanan dan DPRD Kabupaten Way Kanan, maka selanjutnya Sekdakab Way Kanan akan menyampaikan ketiga Raperda tersebut kepada Gubernur Lampung dan Kepala- Kepala OPD,terkait untuk mensosialisasikan serta menyusun petunjuk teknik guna menjadi pedoman pelaksanaan lebih lanjut,” kata Bupati Adipati.













