Suaraindo.id–Pemerintah Selandia Baru, Senin (7/3), mengatakan pihaknya berencana segera mengesahkan undang-undang baru yang akan memungkinkannya menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Rusia atas invasinya ke Ukraina.
Tidak seperti banyak negara yang telah memberlakukan sanksi, undang-undang Selandia Baru yang ada tidak mengizinkan negara itu mengambil tindakan yang berarti kecuali jika itu adalah bagian dari upaya PBB yang lebih luas. Karena Rusia memiliki hak veto Dewan Keamanan PBB, Selandia Baru sejauh ini tidak bisa bertindak apa-apa.
Perdana Menteri Jacinda Ardern mengatakan undang-undang baru itu akan memungkinkan pemerintah menarget orang, perusahaan, dan aset yang memiliki hubungan dengan pihak-pihak di Rusia yang terkait dengan invasi, termasuk para oligarki. Undang-undang itu akan memungkinkan Selandia Baru membekukan aset dan menghentikan kedatangan superyacht atau pesawat ke wilayah negara itu.
“RUU seperti ini belum pernah diajukan ke parlemen kami, tetapi ini penting mengingat Rusia memveto sanksi-sanksi melalui PBB,” kata Ardern.
RUU itu, menurutnya, spesifik hanya untuk invasi Ukraina tetapi dapat memungkinkan Selandia Baru menjatuhkan sanksi pada negara-negara yang terbukti membantu Rusia, seperti Belarus.
Ardern mengatakan saat ini hanya ada sejumlah kecil dana Rusia yang diinvestasikan di Selandia Baru tetapi tanpa undang-undang baru, fakta itu dapat dengan cepat berubah jika para oligarki Rusia mulai melihat Selandia Baru sebagai pintu belakang untuk menghindari sanksi-sanksi di tempat lain.
Menteri Luar Negeri Nanaia Mahuta mengatakan RUU itu “akan mengirim sinyal yang sangat jelas bahwa Selandia Baru tidak akan menjadi tempat yang aman bagi mereka yang ingin memindahkan investasi mereka ke sini.”
RUU Sanksi Rusia dijadwalkan akan didengar oleh para anggota parlemen pada Rabu dan kemungkinan dapat disahkan pada hari yang sama. Ardern mengatakan ia berharap RUU itu akan didukung oleh para anggota parlemen dari semua partai meskipun suara bulat tidak dapat dipastikan akan diperoleh.
“Meski undang-undangnya luas, bukan berarti orang Rusia dan kaya secara otomatis akan menjadi sasaran,” kata Mahuta.
Selandia Baru telah melarang ekspor-ekspor ke militer dan pasukan keamanan Rusia. Negara itu juga telah melarang lebih dari 100 orang bepergian ke Selandia Baru dalam sebuah daftar yang dipublikasikan Senin. Di urutan teratas adalah Presiden Rusia Vladimir Putin. [ab/ka]