Urus Surat Kepindahan Sebelum Satu Tahun

  • Bagikan
Herry Purwoko, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kubu Raya

Suaraindo.id – Domisili adalah istilah yang sering didengar dalam pencatatan informasi pribadi. Mencatatkan kepindahan alamat tempat tinggal menjadi penting agar pelayanan kependudukan yang maksimal.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kubu Raya, Herry Purwoko “Seharusnya warga atau kalau kami disini menyebutnya penduduk, antara de facto dan de jure harus sama, artinya de facto nya penduduk itu benar-benar berdomisili di alamat tersebut dan de jure nya, secara hukumnya melalui dokumen kependudukan sama dengan alamat tersebut,” papar Herry.

Dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), domisili adalah alamat tempat tinggal sekarang. Domisili bisa juga berarti alamat dimana seseorang biasa bertempat tinggal. Alamat domisili adalah alamat sesuai dengan tempat tinggal saat ini, meski alamat domisili terkadang bisa berbeda dengan alamat yang tercantum dalam identitas penduduk seperti KTP.

Sehingga meskipun bukan penduduk sebagaimana tercantum di KTP, ia masih tetap bisa mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia yang sah di alamat domisilinya. Namun, biasanya warga dengan alamat KTP yang berbeda dengan alamat domisili perlu mengurus sejumlah persyaratan tambahan untuk mendapatkan layanan pemerintahan seperti surat keterangan domisili yang dikeluarkan kelurahan atau desa.

Dijelaskan Herry, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ yang khusus membahas mengenai pindah datang penduduk serta tercantum jelas pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 15 ayat 2 menyatakan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari satu tahun, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.

“Tidak bisa dipungkiri masih banyak penduduk yang tidak mengetahui aturan tersebut,” ujarnya.

Menurut dia tidak mengherankan jika masih terdapat wilayah RT yang menyimpan data warganya padahal secara fisik sudah tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut. Demikian juga sebaliknya warga yang datang bahkan lebih dari setahun masih belum mengurus surat kedatangan.

“Terkadang memang banyak faktor seorang penduduk tidak segera mengurus dokumen domisili ini,” ucapnya.

Hal itu kata dia bisa karena tidak mengetahui aturannya atau sudah tahu namun ada hal-hal tertentu yang dianggap masih penting untuk memiliki dokumen kependudukan di alamat yang lama.

“Padahal data kependudukan ini penting diantaranya untuk keabsahan suara dalam pemilu serta jumlah keseluruhan penduduk yang riil khususnya di Kabupaten Kubu Raya,” imbuhnya.

Penulis: EvinovEditor: Heri Mustari
  • Bagikan