Wali Kota Palangka Raya sampaikan Dua Raperda ke DPRD

  • Bagikan
Wali Kota Palangka Raya sampaikan Dua Raperda ke DPRD

Suaraindo.id—DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna ke-6 di masa sidang II tahun 2021/2022 dengan agenda mendengarkan pidato pengantar Wali Kota tentang dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota. Paripurna secara daring tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto,rapat paripurna dilaksanakan diruang rapat komisi, dan dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Senin (7/3/2022).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan jika dua raperda yang diajukan pihaknya sesuai dengan program pembentukan perda (Propemperda) 2022, ialah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

“Masing-masing raperda diprakarsai oleh Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perkimtan,” kata Fairid.

Adapun sejumlah alasan diajukannya kedua raperda tersebut, khususnya Raperda tentang pencegahan kawasan kumuh, dijelaskannya merupakan langkah Pemko dalam melaksanakan ketentuan dalam UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang menyatakan pencegahan kawasan dan pemukiman kumuh harus dilakukan, guna meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat.

“Karena setiap orang berhak hidup sejahtera dan sehat, maka Pemko harus berperan memberikan kemudahan dalam meraih pemukiman berbasis kawasan lingkungan. Juga karena kebutuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan keseimbangan, mengakibatkan kesulitan masyarakat memperoleh rumah yang layak dan sejahtera, maka perlu diatur dalam perda khusus,” jelasnya.

Kemudian untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diusulkan dalam rangka tertib adminitrasi keuangan daerah. Juga dikatakan Fairid sebagai upaya melaksanakan ketentuan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana dalam Perda Kota Palangka Raya Nomor 2/2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Perda Nomor 4/2014, juga sudah tak seusai lagi dengan peraturan yg berlaku sehingga perlu diganti.

“Saya harap dua raperda itu dapat sesegera mungkin dibahas sesuai ketentuan yang berlaku. Baik antara Pemko melalui SOPD pemrakarsa maupun DPRD melalui Bapemperda,” tukas Fairid.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan jika naskah kedua raperda tersebut telah diterima oleh DPRD. Dan dalam waktu dekat, akan segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

“Dan nanti dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi -fraksi pendukung DPRD terhadap 2 raperda dimaksud,” pungkasnya.

  • Bagikan