Warga Desa Pasir Dicegat Polisi di Jalan Daeng Menambon, Ada Paket Sabu di Kotak Rokoknya

  • Bagikan
Tersangka PO berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Mempawah ketika ia melintasi Jalan Daeng Menambon Mempawah, Rabu (23/3/2022) tadi malam. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. IST

Suaraindo.id– Seorang warga Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, berinisial PO, 49 tahun, dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Mempawah karena kedapatan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu.

PO ditangkap polisi setelah dilakukan pencegatan di Jalan Daeng Menambon, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, tadi malam, pukul pukul 23.00 WIB, Rabu (23/3/2022).

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatnarkoba Iptu Eldyg Hernowo dan Kasubbag Humas Polres Mempawah, Iptu Suwanto, ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Eldyg, tersangka PO diamankan Tim Satresnarkoba Polres Mempawah setelah dilakukan pengintaian cukup lama.

“Akhirnya, kita mendapat informasi bahwa PO ini telah berangkat ke Pontianak untuk membeli narkotika golongan 1 jenis sabu. Karenanya, kita kembali melakukan pengintaian,” ungkap dia.

Sekitar pukul 23.00 WIB tadi malam, tersangka PO yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio KB 3610 BQ terlihat melintasi Sungai Pinyuh.

“Karenanya, dari Sungai Pinyuh tim kita membuntuti. Ketika memasuki Mempawah, persisnya di Jalan Daeng Menambon, tersangka PO langsung dilakukan pencegatan,” jelas Eldyg lagi.

Untuk upaya pencegatan ini, tambahnya, Tim Satresnarkoba juga di-back up personel Satuan Lalulintas Polres Mempawah.

PO yang terlihat terkejut saat di depannya sudah banyak polisi menghadang, tak bisa melarikan diri lagi.

Ia pasrah saat polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.

“Di dalam bungkus rokoknya yang disembunyikan di dashboard motor sebelah kiri, ditemukan tiga klip plastik transparan berisi narkotika golongan 1 jenis sabu, yang setelah kita timbang memiliki berat 5,65 gram,” papar Eldyg.

Dari interogasi awal, tersangka PO mengakui barang bukti narkotika itu adalah miliknya. Tak ayal, ia langsung digiring ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

Aksi penangkapan tersangka PO ini merupakan tindak penegakan hukum yang ke-14 sejak Januari 2022 oleh Satresnarkoba Polres Mempawah.

“Jadi sepanjang Januari hingga Maret 2022, sudah 14 kasus narkotika yang kita ungkap. Kita benar-benar injak gas, tujuannya untuk menyelamatkan generasi muda Mempawah dari bahaya narkotika,” tutupnya.

  • Bagikan