BB Sabu dan Ekstasi di Musnahkan Polres Sekadau

  • Bagikan
Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi oleh Polres Sekadau, Selasa (19/4/2022). (Suara Kalbar .co.id/ Humas Polres)

Suaraindo.id– Polres Sekadau kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkotika. kegitan dipimpin Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin Selasa (19/4/2022).

Adapun barang bukti yang dimusnakan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 3,781 gram, 6 tablet ekstasi warna hijau serta 2 tablet ektasi warna kuning.

Kompol Aminuddin mejelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika pada tanggal 7 April 2022.

” Telah mempunyai ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Sekadau,” ujar Waka Polres Sekadau.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkannya kedalam air panas yang sudah dicampur dengan larutan deterjen.

“Barang bukti kami rendam ke dalam air panas yang telah dicampur deterjen, diaduk sampai larut kemudian dibuang ke dalam saluran kloset agar tidak bisa dipergunakan lagi,” terangnya.

Melalui pengawalan ketat, pelaku turut dihadirkan guna menyaksikan secara langsung proses pemusnahan barang bukti hasil kejahatannya tersebut.

Turut hadir perwakilan Kejari Sekadau Sonya Silalahi, Kepala Puskesmas Selalong Subagio, Kasat Resnarkoba Iptu Salahuddin, Kasi Propam Iptu Guritno Prahoro, Kasiwas Ipda Jumadi dan staf Sat Resnarkoba Polres Sekadau.

  • Bagikan