Dirjen Bimas Islam : Kasus Perceraian di Indonesia Capai 400 Ribu Tiap Tahun

  • Bagikan
Foto : Humas Kemenag Sumbar

Suaraindo.id- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas),Kamaruddin Amin mengatakan kasus perceraian di Indonesia setiap tahunnya mencapai 400 ribu.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) dalam Rapat Evaluasi Kinerja anggaran Bidang Urusan Agama Islam, Rabu (13/4) di Hotel Royal Denai Bukittinggi. Hadir Kakanwil Kemenag Sumbar, H. Helmi, Kabid Urais H. Edison dan Kakan Kemenag Bukittinggi Eri Iswandi.

“Perceraian di Indonesia itu mencapai angka 400 ribu setiap tahunnya, hampir 10 persen dari peristiwa nikah. Angka ini sangat memprihatinkan. Ini artinya setiap tahun kita melahirkan 400 ribu janda dan duda,” ungkap Dirjen.

Meningkatnya kasus perceraian di Indonesia, Diejen Binmas Meminta Kemenag harus
berkontribusi untuk mencegah perceraian.

Selain kasus penceraian, permasalahan pernikahan bawah umur juga menjadi hal turut diperhatikan. Dalam setahun angka pernikahan dibawah umur mencapai 30 ribu di indonesia

“Angka pernikahan anak setiap tahun mencapai 30 ribu di Indonesia. Akibatnya mereka belum siap menjadi ibu rumah tangga, belum bisa menghandle persoalan keluarga.  Maka Lahirlah anak yang tidak bermutu, generasi yang tidak siap menjalani hidup dengan baik, tidak bisa menghadapi tantangan,” papar Dirjen.

Disamping usia perkawinan anak sangat tinggi, kekerasan rumah tangga juga berkembang sangat masif. Ditambah lagi masalah stunting angkanya juga tinggi di Indonesia.

“Kementerian Agama punya peranan yang sangat sentral dan penting dalam mencegah masalah stunting ini. Bagaimana Kemenag memitigasi dan mencegah persoalan keluarga ini. Karena dari dalam keluargalah semua permasalahan bangsa ini berawal,” ujar Kamaruddin.

Dirjen Bimas Islam juga memaparkan penyebab perceraian terbesar itu karena keluarga yang bercerai tingkat kematangan emosionalnya tidak bagus.

“Mereka tidak bisa merasakan hakekat dari pernikahan itu sendiri. Ini tugas kita bahwa perlu mentransformasi catin. Mereka harus mengetahui secara afektif bahwa pernikahan ini suci dan agung,” jelasnya.

Dirjen mengingatkan bahwa pernikahan itu harus dirawat, dijaga dan dipertahankan. Mereka harus punya komitmen penuh terhadap pernikahan itu.

“Solusinya adalah nasehat perkawinan harus bermutu, harus masuk kepada substansinya, Tidak hanya mengentertain calon  pengantinnya tetapi ada hal yang harus menjadi perhatian bagi calon pengantin,” pesan Dirjen.

Pertama,  jelas Dirjen pernikahan itu adalah sesuatu yang sakral, suci dan agung atau misakon ghaliizon. Dalam peradapan manusia manapun tidak yang tidak mensakralkan pernikahan. Harus komited terhadap pernikahan.

Kedua, pernikahan adalah simbol kekhalifahan manusia. dengan menikah manusia berketurunan. berketurunan adalah termasuk dalam kekhalifahan manusia, ulas Dirjen.

Untuk itu,  kata Dirjen lagi Kemenag harus berperang untuk mengatasi persoalan keluarga. Bimbingan catin harus dimaksimalkan.

Penulis: RedEditor: Yusman
  • Bagikan