Suaraindo.id—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menyetujui disahkannnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolahan Air Limbah Domestic dan Raperda tentang Penyerahan Sarana dan Prasarana Utinitas Perumahan Menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan kedua Raperda menjadi Perda ini ditandai dengan penandatangan berita acara oleh Ketua DPRD, Azandri dan Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud usai Wakil-wakil rakyat Musi Rawas yang berslogankan Bumi Lan Serasan Sekentenan ini menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Laporan Pansus-Pansus Dewan terhadap Dua Raperda Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 dan Pengambilan Keputusan DPRD serta mendengarkan Pendapat Akhir Bupati Musi Rawas, Sabtu (02/04/2022).
Rapat Paripurna Dewan ini dipimpin langsung Ketua DPRD, Azandri didampingi Wakil Ketua II, Hendra Adi Kesuma dan dihadiri sedikitnya 27 anggota dewan dari 40 anggota dewan di kabupaten Musi Rawas tersebut.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Amir Hamzah menyampaikan, kesepakatan persetujuan disahkannnya dua raperda menjadi Perda Kabupaten Musi Rawas ini tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas No.03/KPTS/DPRD/2022 tentang persetujuan dua Raperda Kabupaten Musi Rawas untuk ditetapkan untuk menjadi Perda.
Sebelum prosesi penandatangan kedua Raperda menjadi Perda Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 ini, didahului dengan penyampaikan laporan hasil pembahasan pansus-pansus dewan, pansus I diketuai Al- Imron tentang Raperda Pengelolahan Air Limbah Domestic melalui juru bicaranya, anggota dewan Doni Iskandar.
Sedangkan Pansus II yang membahas Raperda tentang Penyerahan Sarana dan Prasarana Utinitas Perumahan disampaikan juru bicaranya, Reni Widiastuti.
Sementara itu Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud antara lainnnya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota dan seluruh alat kelengkapan dewan yang telah bekerja keras membahas kedua Raperda tersebut, sehingga dua Raperda telah disusun dengan cermat dan melalui pembahasan bersama Eksekutif dapat menyelesaikan tepat pada waktunya.
“Tentunya hal ini merupakan suatu prestasi yang sangat signifikan bagi keberlangsungan pelaksanaan fungsi legisiasi oleh DPRD Kabupaten Musi Rawas yang perlu kita apresiasi,” pungkasnya.