Suaraindo.id—Diawali dari proses pembuatan SPJ fiktif,serta melakukan pemotongan anggaran per item kegiatan. Membuat Kaur Keuangan / Bendahara Desa Sungai Alai kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau berinisial ARMN kembali diperiksa Jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Anton Rudiyanto, ketika dikonfirmasi melalui KasiIntel Kejari Sanggau FreddiWiryawan membenarkan pihaknya telah memeriksa ARMN yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam mengelola APBDesa Tahun Anggaran 2020. Saat itu ia menjabat sebagai Kaur Keuangan / Bendahara Desa Sungai Alai,kecamatan Kapuas kabupaten Sanggau.
“Bahkan ARMN telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat Nomor Penetapan PEN-01.a/O.1.14/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022,” kata Freddi. W
Ia tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran APBDesa tahun 2020 yang telah dikelolanya,diduga adanya penyimpangan Senilai Rp. 739.000.000,- dinikmati untuk kepentingan pribadi.
“Penyimpangan dalam pengelolaan,APBDesa TA 2020 di desa tersebut dengan total anggaran Rp1.370.655.842 yang diawali dari proses pembuatan SPJ tidak sesuai dengan faktanya,” ujar Kasi Intel.
Atas perbuatannya itu menurut Freddi, ARNM dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP
Dan SUBSIDIAIR : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1













