Suaraindo.id—- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendesak gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, untuk menyampaikan aspirasi Mahasiswa yang berkaitan dengan isu wacana masa jabatan presiden tiga periode.
Aksi mahasiswa tersebut berlangsung aman dan diterima oleh Ketua DPRD Lombok Timur, dikantor setempat, Senin, 11 April 2022.
Masa aksi mendesak dan menuntut DPRD Lombok Timur agar berikap tegas terhadap kebijakan eksekutif, yang selama ini merugikan masyarakat.
Koordinator Lapangan Yandi menegaskan, meski sudah ada klarifikasi langsung dari presiden beberapa waktu lalu, tentang perpanjangan masa jabatan tersebut, akan tetapi klarifikasi tersebut merupakan sebuah pembenaran untuk meredam masyarakat.
Dikatakan, konstitusi memaksimalkan masa jabatan presiden dua periode. Jika dipaksanakan menjadi tiga periode hal tersebut merupakan melanggar undang undang yang berlaku saat ini.
“Konstitusi secara jelas dan tegas mewajibkan presiden dua periode, jika ingin tiga priode maka jelas itu sudah melanggar konstitusi,” katanya.
Dari pantauan Suaraindo.id, tuntutan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah disambut baik oleh DPRD Lombok Timur
Ditempat yang sama Ketua DPRD Lombok Timur Murnan mengatakan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah menjadi komitmen. Sehingga pelaksanaan Pemilihan Presiden khususnya tetap sesuai UU Prmilu Nomer 42 pasal 3 ayat 1 yang menyatakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih setiap lima tahun sekali.
“Kita sudah sepakat bahwa jabatan maksimal Presiden dan Wakil Presiden dua periode. Jika tiga periode dipaksakan, hal itu sudah mencidrai demokrasi negeri ini,” katanya, senin 11 April 2022.