Suaraindo.id – Keok tak berkutik, begitulah yang dialami MI (28), pelaku pencurian 2 tabung gas melon 3 kilogram dan 1 unit HP Oppo A 5S. pelaku berhasil diamanakan Polsek Sungai Raya, Selasa (12/4/22).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya, AKP Slamet, kejadian tersebut berawal dari laporan yang disampaikan korban kepada pihak Kepolisian Sektor Sungai Raya, Selasa (12/4/22) dini hari pukul 03.30 WIB.
Dalam laporannya, korban mengatakan bahwa 2 tabung gas 3 kilogram dan 1 unit HP Oppo A 5S miliknya hilang dalam rumahnya di Jalan Parit Jepang Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya dengan total kerugian mencapai Rp3,5 juta.
“Begitu menerima laporan, tim kami langsung menuju lokasi kejadian dan menanyakan sejumlah saksi,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran, diperoleh informasi bahwa salah satu saksi ada melihat seorang laki-laki menggunakan motor melintas dengan membawa 2 buah tabung gas melon.
“Tak menunggu lama, piket Unit Reskrim Polsek Sungai Raya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku,” ujarnya.
Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti ketika hendak kabur melalui jalan KH Abudrahman Wahid menuju Rasau Jaya.
Dari hasil pengungkapan perkara pencurian tersebut, Slamet mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua buah tabung gas 3 kilogram dan 1 unit HP merk Oppo A5S, beserta 1 unit kendaraan roda dua sebagai sarana yang digunakan oleh pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.













