Proses Pencairan Bantuan Keuangan Parpol di Kabupaten Kayong Utara

  • Bagikan
Ilustrasi - Bantuan Parpol.[int]

Oleh: Yusnani

SEBAGAIMANA kita ketahui bersama, bahwa Partai Politik merupakan sebuah struktur politik yang mempunyai peran besar dalam perjalanan bangsa dan daerah ini. Dalam tatanan kehidupan politik nasional, partai politik merupakan salah satu pilar kekuatan yang menyangga mekanisme kehidupan demokrasi kita yang berdasarkan Pancasila. Sehingga dengan demikian, partai politik harus mempunyai kemauan politik untuk selalu mawas diri seraya bertekad bulat menjadikan dirinya sebagai kekuatan dinamis pendukung proses pembangunan politik yang sedang dan terus kita laksanakan dalam rangka merealisasikan peranannya sebagai modal dasar pembangunan.

Proses pembangunan politik tersebut, juga harus mampu mendukung tumbuh kembangnya kehidupan demokrasi disemua sektor kehidupan. Dengan demikian pembangunan politik terutama harus diarahkan untuk mewujudkan sistem politik demokratis yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat. Artinya sistem politik tersebut harus lebih bersifat mendidik, peka terhadap masalah-masalah masyarakat, sekaligus harus mampu untuk selalu memelihara dan menjaga stabilitas nasional dan daerah.

Terkait dengan partai politik dalam upaya melaksanakan pembinaan keuangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, maka partai politik menerima bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang memiliki kursi di DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Bantuan keuangan tersebut dapat diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Pendidikan politik sebagaimana dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kegiatan :
► Pendalaman mengenai empat Konsensus Dasar Bangsa yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
► pemahaman mengenai hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik;
► pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

Seiring dengan perubahan dan konstelasi politik yang terjadi, revisi berbagai perundang-undangan yang merupakan produk era sebelumnya, terus berkembang dan mengalami penyempurnaan dalam rangka menyesuaikan diri dengan dinamika dan alam demokrasi sekarang ini. Hal tersebut tentunya dimaksudkan untuk mencapai format terbaik yang dapat memuaskan berbagai pihak secara luas dan demokratis, tanpa adanya diskriminasi bagi pihak manapun.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam upayanya demi penguatan sistem dan kelembagaan Partai Politik serta Tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan Partai Politik, pemerintah telah melakukan beberapa perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, dan yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Salah satu implikasi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik adalah terkait penggunaan bantuan keuangan Partai Politik yang harus diprioritaskan bagi pendidikan politik paling sedikit 60℅ dan sisanya baru dapat digunakan untuk dapat membantu operasional partai politik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan Belanja daerah dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan belanja daerah dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 28 tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kabupaten Kayong Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kayong utara Nomor 28 tahun 2010 tentang bantuan keuangan kepada partai politik Kabupaten kayong Utara.

Sebagai konsekuensi atas bantuan keuangan kepada partai politik yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah maka partai politik berkewajiban menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari APBN/APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk dilakukan audit (pemeriksaan), paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sebagai institusi publik yang memiliki peran besar dalam mengawal demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih transparan dan akuntabel, maka penyelenggaraan pengelolaan keuangan yang juga bersih, transparan dan akuntabel seyogyanya juga telah dimulai dari partai politik itu sendiri.

Oleh karena itu pemahaman akan pengelolaan keuangan partai politik khususnya yang terkait dengan bantuan keuangan partai politik dapat memahami dengan jelas terkait filosofi, latar belakang dan landasan diberikannya bantuan keuangan partai politik yang berasal dari APBN/APBD, dengan demikian maka masing-masing partai politik dapat mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme mulai dari penghitungan, penganggaran dalam APBN/APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan partai politik tersebut.

Proses pencairan bantuan keuangan parpol di Kabupaten Kayong Utara pada tahun ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kab. Kayong Utara mengajukan proposal permohonan bantuan keuangan kepada Bupati Kayong Utara Melalui Badan Kesbangpol Untuk di lakukan verifikasi kelengkapan administrasinya. Untuk tahap proses pencairan pada tahun ini Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kayong Utara Handi menjelaskan “proses pencairan pada tahun ini tinggal menunggu hasil audit dari BPK atas penggunaan banpol tahun lalu, kemudian proposal permohonan bantuan keuangan dari 12 parpol yg mendapatkan kursi di DPRD juga sudah kami terima, nanti akan kami lakukan verifikasi. SK verifikasi kelengkapan administrasi maupun SK persetujuan atas pemberian bantuan keuangan kepada parpol juga telah disiapkan”.

Adapun syarat pencairan bantuan keuangan parpol diantaranya yaitu:

• Mengajukan Surat Permohonan Bantuan Keuangan Parpol disampaikan secara tertulis oleh DPD/DPC PARPOL Tk. Kabupaten ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris kepada BUPATI dengan menggunakan Kop Surat dan Cap Stempel parpol,

• SK DPP PARPOL yang menetapkan susunan kepengurusan DPD/DPC PARPOL tingkat Kabupaten yang dilegalisir oleh ketua Umum/Sekjen DPP PARPOL atau sebutan lainnya atau legalisir berdasarkan ketentuan AD/ART masing – masing parpol,

• Foto Copy surat keterangan NPWP,

• Surat Keterangan Autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara PARPOL hasil pemilu DPRD kabupaten yang dilegalisir ketua atau sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara,

• Nomor Rekening Kas Umum parpol yang dibuktikan dengan pernyataan Pembukuan Rekening dari BANK yang bersangkutan,

• Rencana Penggunaan Dana Bantuan Keuangan PARPOL dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% untuk pendidikan Politik,

• Laporan Realisasi penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tahun Anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK,

• Surat Pernyataan Ketua parpol yang menyatakan Bertanggung jawab secara formil dan materil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan parpol dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang- undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani ketua dan sekertaris DPD/DPC diatas materai dengan menggunakan KOP surat parpol.

Sumber :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
2. Permendagri Nomor 78 Tahun 2020
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2013
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kayong Utara

*Penulis adalah Mahasiswa Megister Prodi Ilmu Politik Fisip Untan Pontianak

Penulis: YusnaniEditor: Redaksi
  • Bagikan