Sultan Pontianak Bantah Mangkir Panggilan KPK

  • Bagikan
Sultan Pontianak ke IX, Syarif Machmud Melvin Alkadrie menggelar konferensi pers membantah pemberitaan mengenai KPK yang memanggilnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (suaraindo.id/heri mustari)

Suaraindo.id – Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie menegaskan dirinya tidak mangkir dari pemanggilan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.

“Pada hari ini saya perlu menyampaikan klarifikasi saya menanggapi berbagai macam pemberitaan mengenai pemanggilan saya oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Sultan Pontianak ke 9, Senin, 4 April 2022, di Keraton Kadriah Pontianak.

Dalam tiga point pernyataan klarifikasinya tersebut, Sultan menjelaskan sampai hari ini, 4 April 2022 tidak ada surat dan tidak pernah ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK RI yang dia terima.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, apabila ada pemanggilan sebagai saksi saya siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur,” tegasnya.

Dia mengatakan akan mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebagaimana dilansir suarakalbar.co.id, Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud.

Terkait hal itu KPK mengimbau agar Syarif Machmud Melvin Alkadrie bisa bersikap kooperatif.

“Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Dalam penyidikan kasus Abdul Gafur, selain Sultan Pontianak, KPK juga memanggil 12 saksi lain untuk diperiksa.

Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022. Seusai uperasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumunkan enam orang jadi tersangka dan sudah ditahan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

  • Bagikan