Suaraindo.id – THR pegawai pemerintah baik ASN, TNI maupun anggota Polri mulai disalurkan KPPN Pontianak. Hingga Selasa (19/4/2022) realisasi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) ini sudah mencapai Rp 33,8 miliar.
“Realisasi penyaluran THR per tanggal 19 April 2022 telah mencapai 33,8 M pada 84 satuan kerja dan telah diterima oleh 7.767 penerima atau pegawai,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pontianak, M Nurul Hidayattulloh dihubungi Rabu (20/4/2022).
Dia mengatakan Untuk merealisasikan program pemerintah tersebut, KPPN Pontianak mulai tanggal 18 April 2022 telah siap menyalurkan pembayaran THR kepada seluruh pegawai pemerintah baik ASN, TNI, Polri ataupun Non-ASN satker vertikal kementerian dan lembaga (K/L) yang berkedudukan di Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Mempawah.
“Estimasi nilai nominal yang akan disalurkan oleh KPPN Pontianak kepada seluruh satker K/L pusat sebesar 96,05 M yang tersebar pada 162 Satker serta 21.019 penerima,” imbuhnya.
Menurut dia, terdapat perbedaan komponen dalam pembayaran tahun ini, dimana pembayaran pada tahun 2021 hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.
“Sedangkan untuk pembayaran THR tahun 2022 selain komponen gaji pokok masih ditambah 50 persen tunjangan kinerja,” jelasnya.
Dia mengatakan, KPPN Pontianak berkomitmen akan menyelesaikan seluruh pembayaran, dan bisa langsung diterima masuk ke rekening seluruh penerima sebelum hari raya Idul Fiitri.
“Untuk itu KPPN Pontianak akan membuka layanan tambahan diluar jam kerja yang ditetapkan dengan menyesuaikan situasi di lapangan,” tukasnya.
Menurutnya, kebijakan pemberian THR serta penyaluran pembayaran secara tepat waktu oleh KPPN Pontianak kepada seluruh penerima diharapkan bisa menjadi faktor penggerak aktivitas perekonomian.
“Khususnya kepada masyarakat Kalbar sekaligus mendorong percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujarnya.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 serta peraturan pelaksanaan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022.
Hal ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.
“Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional,” imbuhnya.













