Terjerat Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi, JPU Kejati Sumsel Tuntut Terdakwa 1 Tahun Penjara

  • Bagikan
Sidang lanjutan perkara dugaan jual beli satwa dilindungi yaitu jenis telur Ketam Tapak Kuda (Belangkas) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terhadap terdakwa Mat Nur bin Amin, (12/5/2022).

Suaraindo.id—Sidang lanjutan perkara dugaan jual beli satwa dilindungi yaitu jenis telur Ketam Tapak Kuda (Belangkas) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terhadap terdakwa Mat Nur bin Amin, Kamis (12/5/2022).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Fatimah SH MH dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati dari Kejati Sumsel dan terdakwa dihadirkan secara virtual.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, JPU Rini Purnamawati dari Kejati Sumsel menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana jerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf e UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menuntut para terdakawa dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Rini saat bacakan tuntutan.

Sementara itu H. Junaidi Aziz SH MH selaku pihak penasehat hukum terdakwa mengaku sangat keberatan atas tuntutan Jaksa terhadap kliennya yang dinilai terlalu berat.

“Ya jelas kita sangat-sangat merasa keberatan atas tuntutan tersebut, menurut kami hukuman tersebut tidak sesuai apalagi denda sampai 50 juta,”ujarnya.

Masih kata Junaidi, bahwa pihaknya secara tegas akan mempersiapkan nota pembelaan guna memperjuangkan hak-hak kliennya.

“Kita akan menyusun nota pembelaan yang nantinya akan diajukan pada agenda pledoi pekan depan,”pungkasnya.

Dari Laman Sip PN kronologis perkara berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Muhammad Arpandi dan tim dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendatangi rumah terdakwa dan mendapatkan telur belangkas sebanyak + 24 (dua puluh empat) kilogram yang berada di dalam sebuah karung, yang dikeluarkan oleh terdakwa dari dalam kamar rumahnya.

Terdakwa membeli telur belangkas tersebut dari nelayan seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kilogram yang kemudian dibeli oleh YUS seharga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per kilogram. Namun terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan penangkaran dan peredaran satwa yang dilindungi, dikarenakan telur Ketam Tapak Kuda merupakan bagian dari satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Setelah dilakukan identifikasi di Pusat Riset Biologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kabupaten Bogor Jawa Barat bahwa benar sampel telur yang dikirimkan adalah telur dari Ketam Tapak Kuda (Tachypleus Gigas (O.F. Muller, 1785).

Untuk diketahui Ketam Tapak Kuda (Belangkas) tersebut adalah termasuk salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia dan untuk di wilayah Provinsi Sumatera Selatan tidak ada orang atau badan usaha yang memiliki izin untuk melakukan penangkaran dan peredaran satwa yang dilindungi jenis Ketam Tapak Kuda tersebut karena sudah terdaftar di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan sudah terdaftar di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi nomor urut 785 dengan nama ilmiah (latin) Tachypleus gigas.

  • Bagikan