Disdukcapil Lampura, Bakal Sosialisasikan Permen Nomor 73. Tahun 2022 di Empat Dapil

  • Bagikan
Disdukcapil Lampura Sosialisasikan Permen no 73. Tahun 2022 di Kecamatan Abung Selatan/Suaraindo.id

Suaraindo.id—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara (Lampura) mensosialisasikan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, di Kantor Camat Abung Selatan, Selasa (20/9).

Sosialisasi ini bakal digelar di empat Dapil bertujuan agar masyarakat dapat memahami tentang peraturan baru.

“Peraturan ini agar dapat dipahami oleh masyarakat dalam pembuatan Akta Kelahiran,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Khairul Anwar.

Dengan tertibnya Adimitrasi jangan sampai menjadi penyimpangan dari norma agama, sosial. Nama jangan salah artikan, persebsi. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum paham tentang ini.

“Saat ini, adimitrasi kependudukan penting dalam kepengurusan sekolah dan kesehatan,” katanya.

Sedangkan Dalam Permendagri Nomor 73/2022 ini banyak masyarakat yang belum memahami bahwa dalam pemberian nama tidak boleh hanya satu kata saja.

“Maka dari itu kita melakukan sosialisasi di setiap kecamatan agar masyarakat dapat memahaminya,” tambahnya.

Selain sosialisasi pihaknya juga akan melakukan pengiriman surat ke Desa. Sehingga pemahaman Permendagri ini tidak hanya dipahami ditingkat kecamatan.

Seperti pemberian nama anak, orang tua tidak lagi memberikan nama anak sembarangan yang tidak pantas untuk didengar.

“Agar nantinya anak tidak minder, dan menjadi bahan ejekan oleh teman-temannya. Jadi berilah nama anak yang bagus,” jelas Kadis.

Penulis: FebryEditor: Redaksi
  • Bagikan