Suaraindo.id – Lagi,Jajaran satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau mengugkap dua kasus tindak pidana Narkoba di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Sanggau Polda Kalbar AKBP.Ade Kuncoro Ridwan ketika dikonfirmasikan, melalui Kasi Humas IPTU Keken Sukendar,membenarkan pihaknya telah mengamankan dua tersangga yang merupakan ibu dan Anak,atas kepemilikan Narkoba Rabu, (14/9/2022).
“Terungkapnya tindak pidana tersebut, berawal dari informasi masyarakat , informasi tersebut langsung ditindak lanjuti satu an Narkoba dibawah kendali AKP Doni Sembiring ,”ujarnya.
Dijelaskan Kasi Humas,Kronologis penangkapan , pada 13 September 2022 sekira jam 00.30 Wib, pihaknya pertama melakukan penangkapan terhadap GSA al G di rumah milik Agus Suhardiyanto beralamatkan di Dusun Karang Ayang Desa Sebongkuh Kecamatan Kembayan, dari hasil intogasi dan pemeriksaan ditemukan 4 paket plastik bening berklip diduga berisi narkotika jenis shabu beserta satu unit Hp merek Huawei Y5 2019.dan diakui milik GSA al G TKP ke 2, di desa Entikong dengan tersangka inisial HH al L, umur 40 tahun, alamat desa Entikong.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa,4 paket plastik bening berklip diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah plastik bening berklip, 13 plastik bening berklip yang kosong, 1 unit HP merk VIVO 1902 warna biru berikut simcard, Uang tunai sejumlah Rp. 267.000,- Uang tunai sejumlah RM. 50 Sebanyak 1 lembar.
Hasil pemeriksaan lanjut Kapolres terungkap,keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama. GSA al G, keluar bulan Septem ber tahun 2020, dengan ponis yang 4 Tahun 1 bulan.
Sementara HH al L, ibunya, keluar bulan September tahun 2020, dengan ponis 3 Tahun 3 bulan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,”ungkap Kasi Humas IPTU Keken Sukendar.
Kini keduanya,kembali mendekam dibalik jeruji besi,akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no 35 thn 2009 tentang tindak pidana narkotikanarkotika, dengan ancan hukuman penjara paling singkat 5 ahun dan paling lama 20 tahun.













