Pemkab Lombok Timur Ajukan Tiga Raperda

  • Bagikan

Suaraindo.id— Pemerintah Daerah mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Pengajuan tiga Raperda tersebut disetujui seluruh fraksi DPRD Lombok Timur untuk dilakukan pembahasan lanjutan.

Ketiga Raperda tersebut yakni, Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Lombok Timur Hj. Baiq Miftahul Wasli mengatakan, pengajuan tiga Raperda ini telah melalui  berbagai tahapan pembahasan, penilaian secara cermat dan obyektif.

Wasli menambahkan, berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur NTB dengan surat Nomor : 180/735/KUM, tanggal 30 September 2022, Perihal Hasil Fasilitasi Raperda, dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda, untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat berjalan optimal.

Pada proses pembahasannya, Dewan telah memberikan tanggapan berupa pertanyaan, masukan dan saran, serta permintaan penjelasan.

Wasli me jelaskan, seluruh ajuan telah dijawab dan diakomodasi oleh eksekutif pada Rapat Panitia Khusus untuk lebih mempertajam dan memperjelas hal-hal yang membutuhkan klarifikasi atas tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Lombok Timur.

Selain itu, dilakukan dialog untuk menyamakan perbedaan pemikiran, yang muncul karena latar belakang pemahaman dan kajian yang berbeda. Dimana, hal tersebut merupakan suatu kewajaran, untuk kesempurnaan Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda.

Penulis: NanangEditor: Redaksi
  • Bagikan