Dinsos Way Kanan Sosialisasi UU No 9 Thn 1961 terkait PUB

  • Bagikan
Kegiatan sosial/suaraindo.id

Suaraindo.id—Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Way menggelar kegiatan Sosialisasi UU nomer 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) bertempat di Aula Dinas Sosial di Blambangan Umpu. Kamis (3/11/2021)

PUB adalah Setiap Usaha atau kegiatan mendapatkan Uang atau Barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/ kerohanian, kejasmanian, pendidikan dan kebudayaan, biasa dikenal dimasyarakat pengumpulan sumbangan.

Kegiatan ini dihadiri Kadis Sosial Bizmi Janadi dan dibuka oleh Asisten 1 H. Selan., dengan pemateri Pirhot Pakpahan., AKS Sub koordinator pengelolaan sumber dana bantuan sosial Dinas Sosial Propinsi Lampung dan dimoderatori Yeni Triana Kabid Sosial Dinsos Way Kanan dengan Peserta kegiatan dari unsur Karang Taruna, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) perwakilan bidang kesejahteraan kecamatan.

Dalam sambutan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya yang disampaikan oleh Asisten 1 Selan menyampaikan agar peserta dapat mensosialisasikan kembali materi sosialisasi PUB yang di dapat dari pemateri kepada masyarakat terkait aturan pengumpulan uang atau barang untuk kegiatan sosial.

“Mewakili Bupati Way Kanan Bapak Raden Adipati Surya, berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi PUB dengan seksama dan nanti setelah mendapatkan materi dari pemateri untuk dilanjutkan ke masyarakat penggiat sosial yang ada di kecamatan dan kampung,” kata Selan.

Pirhot Pakpahan dari Dinas Sosial Propinsi Lampung dalam materinya berjudul Mekanisme Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (Sumbangan) menyampaikan materi terkait pengertian PUB berdasarkan Undang-undang nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan Sumbangan. Peraturan Menteri Sosial RI nomor 8 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengumpulan Uang atau Barang serta Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 13 tahun 2013 tentang Pengumpulan sumbangan di provinsi Lampung.

“Kewajiban pemohon dalam pemungutan sumbangan untuk mendapatkan izin dari pejabat pemberi izin, Menteri Sosial untuk tingkat Nasional, Gubernur untuk tingkat provinsi dan Bupati/ Walikota untuk wilayah kabupaten/ kota,” kata Pirhot Pakpahan.

Pirhot Pakpahan juga menyampaikan bahwa penyelenggara kegiatan pemungutan memiliki kewajiban untuk melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan serta pengawasan yang melekat dalam penggunaan/ pemanfaatan uang atau barang yang terkumpul.

“Ingat rekan rekan semua yang akan melakukan pengumpulan uang atau barang terkait pemberian izin yang telah diberikan oleh pejabat pemberi izin untuk dilaporkan pertanggungjawabannya, karena Sangsi pidana kurungan bagi pengumpulan sumbangan bila tidak berizin,” tegas Pirhot Pakpahan menutup materi.

Ketua Karang Taruna kecamatan Blambangan Umpu Reo berharap agar kegiatan sosialisasi semacam ini dapat kembali digelar mengingat pentingnya materi sosialisasi PUB untuk kegiatan Sosial.

“Banyak hal yang ingin kita tanyakan, kami sebagai Karang Taruna kecamatan Blambangan Umpu serta rekan rekan Karang Taruna di kabupaten Way Kanan sering melakukan pengumpulan sumbangan untuk kegiatan sosial, baik untuk membantu warga sakit maupun kebencanaan, agar menjadi jelas terkait perizinannya, tadi terbatas sekali waktu untuk sesi tanya jawab, Semoga akan ada kegiatan serupa lagi ditahun depan,” kata Reo Ketua Karang Taruna Blambangan Umpu.

Penulis: DemsyEditor: Febry
  • Bagikan